Pilbup Mukomuko 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 di Mukomuko Tak Ada Perpanjangan, Kebutuhan Terpenuhi

Bawaslu Mukomuko menutup pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 28 September 2024.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Bawaslu Mukomuko tak lakukan perpanjangan pendaftaran pengawas TPS untuk Pilkada 2024 lantaran kebutuhan terpenuhi. Ada 704 orang mendaftar pengawas TPS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko menutup pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 28 September 2024.

Bawaslu Mukomuko melalui Panwascam se-Kabupaten Mukomuko akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 12 Oktober 2024. Hal itu dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo saat ditemui di Kantor Bawaslu Mukomuko, Rabu (2/10/2024).

“Untuk pengumuman administrasi dilakukan tanggal 12 Oktober 2024 nanti,” ungkap Teguh saat diwawancara di Kantor Bawaslu Mukomuko, Rabu (2/10/2024).

Teguh menjelaskan, untuk perekrutan PTPS di Kabupaten Mukomuko, tak ada kendala. Mereka juga tak melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS di Mukomuko karena kebutuhan pendaftar PTPS untuk Pilkada 2024 sudah terpenuhi.

“Kebutuhan terpenuhi untuk pendaftaran PTPS, yakni 2 kali dari jumlah yang dibutuhkan serta 30 persen kebutuhan perempuan terpenuhi, untuk kebutuhan PTPS sebanyak 327 TPS,” jelas Teguh.

Teguh mengungkapkan, ada 704 pendaftar pengawas TPS yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Mukomuko. Nantinya 704 orang pendaftar ini dari tanggal 12 oktober hingga 2 November diberikan waktu kepada masyarakat untuk memberi tanggapan atau masukan.

“Setelah pengumuman administrasi, nanti kita berikan waktu kepada masyarakat untuk memberi tanggapan atau masukan,” kata Teguh.

Usai masa tanggapan dan masukan dari masyarakat, tanggal 12 - 22 oktober 2024 yaitu tahapan wawancara. Lalu di tanggal 23 - 25 oktober 2024 penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara.

“Untuk pelantikan dilaksanakan di tanggal 3-4 November 2024 nanti,” kata Teguh.

Sementara itu, masa kerja PTPS Pilkada 2024 akan berlangsung selama satu bulan. Masa kerja ini secara resmi dimulai pada 3 November 2024, tepat pada saat pelantikan PTPS.

Selama masa tugasnya, PTPS tidak hanya bertanggung jawab pada hari pemungutan suara saja, tetapi juga menjalankan berbagai tugas pengawasan baik sebelum maupun sesudah hari H pemungutan suara.

Hal ini mencakup persiapan pemungutan suara, pengawasan saat pelaksanaan, hingga tahap penghitungan suara.

Untuk Gaji  honor PTPS sendiri sebesar Rp 800 ribu per bulan.

Baca juga: Alat Kelengkapan DPRD Mukomuko 2024-2029 Terbentuk, Ini Susunan Nama Anggota Komisi-Badan Kehormatan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved