'Valid' MUI Buka Suara Soal Temuan Bir, Wine dan Tuyul dapat Sertifikat Halal dari Kemenag
Setelah viral di media sosial soal temuan bir, wine dan tuyul dapat sertifikat halal dari Kemenag RI, Mui akhirnya buka suara.
TRIBUNBENGKULU.COM - Setelah viral di media sosial soal temuan bir, wine dan tuyul dapat sertifikat halal dari Kemenag RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara.
Seperti diketahui, sepekan terakhir media sosial diramaikan dengan unggahan beberapa produk pangan yang berasosiasi dengan minuman beralkohol dan nama makhluk halus mendapat sertifikat halal.
Akun Instagram @aishamaharani dalam unggahannya pada Rabu (25/9/2024) menunjukkan, ada beberapa produk wine, bir, dan tuak yang mendapat sertifikat halal.
Selain itu, akun TikTok @dianwidayanti, Sabtu (28/9/2024), juga menemukan produk donat dan kue dengan nama tuyul mendapat sertifikat halal dan tercantum di laman Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag).
Lantas, bagaimana respons Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal temuan bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal?
Respons MUI Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan, temuan warganet yang menunjukkan bir hingga tuyul halal valid.
MUI juga mendapati temuan bahwa bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal tercantum di laman BPJH.
Namun, belakangan nama produk-produk tersebut sudah tidak dapat dicari.
Asrorun menjelaskan, produk bir hingga tuyul bisa mendapatkan sertifikat halal melalui jalur self declare tanpa melalui penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI dan audit Lembaga Pemeriksa Halal.
Padahal, kata Asrorun, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI.
“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata Asrorun dikutip dari laman MUI, Selasa (1/10/2024).
Aturan pemberian nama produk halal
Asrorun menerangkan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal mengatur beberapa kriteria soal penggunaan nama dan bahan pada produk yang didaftarkan sertifikat halal.
Selain itu, pendaftaran sertifikat halal juga diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Dilansir dari laman Halal MUI, produk yang didaftarkan sertifikat halal dilarang menggunakan nama atau simbol makanan maupun minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Produk juga dilarang simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda maupun binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr (minuman yang memabukkan).
| Terungkap! Yai Mim Pernah Dipanggil Kemenag Soal Video Pribadi Tersebar, Kapok Tak Rekam Lagi |
|
|---|
| Kalender 2025: September Berakhir, Sambut Jadwal Libur Bulan Oktober, Cek Kalender Kemenag Sekarang! |
|
|---|
| Klarifikasi Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz, Lempar Stand Mikrofon saat Lantik Pejabat |
|
|---|
| Harta Kekayaan Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Disorot Usai Viral Lempar Stand Mikrofon |
|
|---|
| Dalih Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag NTB Lempar Stand Mikrofon saat Lantik Pejabat, 'Hanya Spontan' |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.