'Valid' MUI Buka Suara Soal Temuan Bir, Wine dan Tuyul dapat Sertifikat Halal dari Kemenag

Setelah viral di media sosial soal temuan bir, wine dan tuyul dapat sertifikat halal dari Kemenag RI, Mui akhirnya buka suara.

Kemenag RI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara terkait temuan bir, wine dan tuyul dapat sertifikat halal dari Kemenag RI, 

Terkait kemunculan produk mendapat sertifikat halal melalui jalur self declare, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengingatkan bahwa sistem ini mengandung kerawanan sehingga harus digunakan secara hati-hati. 

Ia meminta pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal.

Terutama yang melalui self declare, agar mematuhi standar halal yang berlaku dan memastikan produknya benar-benar halal dan proses produksinya sederhana. 

“Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal,” tandasnya.

Tanggapan BPJH Kemenag 

Terkait temuan MUI, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, persoalan tersebut hanya berkaitan dengan penamaan, bukan soal kehalalan produknya. 

Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu meragukan produk yang telah telah bersertifikasi halal karena sudah terjamin kehalalannya. 

“Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (1/10/2024). 

Mamat menambahkan, aturan soal penamaan produk halal sebenarnya sudah diatur dalam regulasi SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal. 

Selain itu, Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal juga mengatur soal penamaan produk halal. 

Berkaca dari SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, Mamat menyampaikan, pelaku usaha tidak bisa mengajukan pendaftaran sertifikasi halal apabila nama produknya bertentangan dengan syariat Islam. 

Pengajuan sertifikasi halal juga tidak bisa dilakukan jika tidak sesuai dengan etika dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. 

Kendati demikian, Mamat tidak bisa memungkiri bahwa masih ada nama produk yang tidak sesuai SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mendapatkan sertifikat halal. 

“Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” jelas Mamat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved