Rabu, 20 Mei 2026

Teror Gangster di Bengkulu

13 Anggota Geng Motor yang Rusak Warung-Lukai Warga Bengkulu Tengah Berpeluang Bebas

Sebanyak 13 remaja yang melakukan pengerusakan serta melukai leher warga Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah beberapa wakt

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kajari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Pidum Nelly saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (3/10/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sebanyak 13 remaja yang melakukan pengerusakan serta melukai leher warga Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu berpeluang bebas. 

Seperti diketahui, pelaku penyerangan yang menyebut diri mereka geng motor ini berjumlah 14 orang dengan rincian 13 anak dibawah umur dan 1 orang dewasa. 

Untuk 13 pelaku yang di bawah umur masih berstatus sebagai pelajar dan akan mendapatkan perlakuan berdasarkan UU perlindungan anak. 

Saat ini, seluruh pelaku tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta wajib lapor. 

Kajari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Pidum Nelly mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian dan masih menunggu penyerahan berkas. 

Baca juga: Belasan Remaja Diduga Geng Motor Bersenjata Tajam Teror Rumah Warga di Kota Bengkulu

"Untuk 13 pelaku anak memang perlakuannya berbeda, ada tiga tahapan diversi yang akan dilalui, pertama diversi ditingkat pihak kepolisian, kalau tidak bisa maka akan dilakukan ditingkat kejaksaan, kalau tidak bisa juga akan dilakukan diversi ditingkat hakim, jika tidak bisa juga baru masuk ke tanah persidangan," ujar Nelly kepada TribunBengkulu.com, Kamis (3/10/2024).

Seperti diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

"Sedangkan untuk satu pelaku dewasa tidak diberlakukan sistem diversi dan akan langsung dilanjutkan dengan sistem peradilan pidana," ungkapnya. 

Sebelumnya, viral di media sosial aksi sejumlah remaja yang membawa senjata tajam melakukan penyerangan di warung milik warga Bengkulu Tengah hingga mengalami luka. 

Aksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Bengkulu Tengah dengan mengamankan 13 remaja yang diduga merupakan pelaku penyerangan. 

Para remaja tersebut saat ini telah dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian dan perkara tetap dilanjutkan. 

Baca juga: 13 Pelajar Rusak Warung Manisan hingga Lukai Leher Warga di Bengkulu Tengah, Dikenakan Wajib Lapor

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi mengungkapkan, meski diberlakukan wajib lapor, seluruh proses hukum terkait penganiayaan yang dilakukan tetap berjalan. 

"Kita telah mengamankan 13 remaja yang mengklaim dirinya merupakan sebuah geng motor, dan telah kita lakukan pembinaan dan dikenakan wajib lapor sembari proses hukum tetap berjalan," ujar Dedi, Rabu (25/9/2024). 

Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, Dedi pun meminta kepada seluruh masyarakat Bengkulu Tengah jika melihat adanya indikasi sekelompok remaja yang berusaha membuat keonaran untuk langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkulu Tengah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved