Pilbup Kepahiang 2024
Alasan ASN dan Anggota DPRD Dilaporkan ke Bawaslu Kepahiang
ASN di Kepahiang kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang, dengan dugaan tak netral.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang, dengan dugaan tak netral.
ASN yang bertugas sebagai salah satu kepala seksi (kasi) di kantor kecamatan di Kepahiang tersebut dilaporkan dua advokat asal Kepahiang, Dede Frestien dan Aan Julianda.
Kepada TribunBengkulu.com, Dede membenarkan dirinya melaporkan oknum ASN tersebut, karena mendapatkan bukti ASN tersebut berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepahiang 2024.
"Ada bukti, foto dan video yang kita dapatkan. Maka, kita laporkan langsung ke Bawaslu Kepahiang," kata Dede, Minggu (7/10/2024).
Selain oknum ASN, Dede dan tim juga melaporkan salah satu anggota DPRD Kepahiang.
Anggota DPRD ini dinilai berkampanye tidak sesuai regulasi, yakni berkampanye di pesta pernikahan dengan membagi-bagikan uang.
"Dua orang yang kita laporkan. Satu oknum ASN, dan satu lagi anggota DPRD. Nanti kita serahkan ke Bawaslu seperti apa tindaklanjutnya," ujar Dede.
Baca juga: Awasi Money Politic di Pilbup Kepahiang 2024, Sentra Gakkumdu Sasar Pesta Pernikahan
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kepahiang mengatakan juga mengawasi money politic atau politik uang berbentuk saweran di pesta pernikahan yang berpotensi dilakukan paslon bupati dan wakil bupati di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepahiang.
Selain oleh paslon, saweran ini juga berpotensi dilakukan oleh tim sukses (timses).
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika mengatakan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu, kejaksaan bersama Bawaslu dan polisi akan mengkaji, seperti apa jenis saweran yang dilakukan paslon atau timses.
Jika memang terindikasi dan memenuhi unsur money politic, maka kasusnya bisa masuk tahap penyidikan.
"Nanti kita di Sentra Gakkumdu akan melibatkan ahli, apakah saweran itu bentuk money politic atau tidak," kata Nanda kepada TribunBengkulu.com, Senin (30/9/2024).
Dari pengertian money politic sendiri, paslon atau timses memberikan uang, agat masyarakat memilih sesuatu, atau tidak memilih sesuatu.
"Jadi, nanti kita rapat pleno bersama di Sentra Gakkumdu, untuk menentukan dan mengkaji apakah saweran itu sudah memenuhi unsur money politic atau belum," ujar Nanda.
| Pilbup Kepahiang 2024 Dinyatakan Selesai, KPU Bakal Lelang Sisa Logistik di Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Respon Bupati Kepahiang Bengkulu Terpilih Zurdi Nata soal Pelantikan Kepala Daerah Ditunda |
|
|---|
| Zurdi Nata Dilantik Bupati Kepahiang Bengkulu 6 Februari 2025, Akui Siap Baik di IKN Atau Jakarta |
|
|---|
| Meniti Karir ASN, Wabup Kepahiang Terpilih Abdul Hafizh Ungkap Tak Pernah Terpikir Masuk Politik |
|
|---|
| KPU Usulkan Pelantikan Bupati Kepahiang Terpilih ke DPRD, Jadwal Kewenangan Presiden |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.