Pilbup Kepahiang 2024

Alasan ASN dan Anggota DPRD Dilaporkan ke Bawaslu Kepahiang

ASN di Kepahiang kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang, dengan dugaan tak netral.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Pelaporan oknum ASN diduga tak netral ke Bawaslu Kepahiang. Tak hanya ASN, salah satu anggota DPRD juga ikut dilaporkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang, dengan dugaan tak netral.

ASN yang bertugas sebagai salah satu kepala seksi (kasi) di kantor kecamatan di Kepahiang tersebut dilaporkan dua advokat asal Kepahiang, Dede Frestien dan Aan Julianda.

Kepada TribunBengkulu.com, Dede membenarkan dirinya melaporkan oknum ASN tersebut, karena mendapatkan bukti ASN tersebut berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepahiang 2024.

"Ada bukti, foto dan video yang kita dapatkan. Maka, kita laporkan langsung ke Bawaslu Kepahiang," kata Dede, Minggu (7/10/2024).

Selain oknum ASN, Dede dan tim juga melaporkan salah satu anggota DPRD Kepahiang.

Anggota DPRD ini dinilai berkampanye tidak sesuai regulasi, yakni berkampanye di pesta pernikahan dengan membagi-bagikan uang.

"Dua orang yang kita laporkan. Satu oknum ASN, dan satu lagi anggota DPRD. Nanti kita serahkan ke Bawaslu seperti apa tindaklanjutnya," ujar Dede.

Baca juga: Awasi Money Politic di Pilbup Kepahiang 2024, Sentra Gakkumdu Sasar Pesta Pernikahan

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kepahiang mengatakan juga mengawasi money politic atau politik uang berbentuk saweran di pesta pernikahan yang berpotensi dilakukan paslon bupati dan wakil bupati di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepahiang.

Selain oleh paslon, saweran ini juga berpotensi dilakukan oleh tim sukses (timses).

Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika mengatakan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu, kejaksaan bersama Bawaslu dan polisi akan mengkaji, seperti apa jenis saweran yang dilakukan paslon atau timses.

Jika memang terindikasi dan memenuhi unsur money politic, maka kasusnya bisa masuk tahap penyidikan.

"Nanti kita di Sentra Gakkumdu akan melibatkan ahli, apakah saweran itu bentuk money politic atau tidak," kata Nanda kepada TribunBengkulu.com, Senin (30/9/2024).

Dari pengertian money politic sendiri, paslon atau timses memberikan uang, agat masyarakat memilih sesuatu, atau tidak memilih sesuatu.

"Jadi, nanti kita rapat pleno bersama di Sentra Gakkumdu, untuk menentukan dan mengkaji apakah saweran itu sudah memenuhi unsur money politic atau belum," ujar Nanda.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved