Viral di Media Sosial

Heboh Mahasiswa Binus Hamili Pacar 3 Kali, Paksa Aborsi Hingga Lakukan Penganiayaan

Viral di media sosial, mahasiswa Universitas Bina Nusantara atau Binus berinisial ROS diduga menghamili pacar 3 kali, paksa aborsi hingga penganiayaan

|
TribunBengkulu.com/X @atalaricc
Mahasiswa Universitas Bina Nusantara atau Binus berinisial ROS diduga menghamili pacar 3 kali, paksa aborsi hingga melalukan kekerasan atau penganiayaan. 

Akibatnya, pacarnya masuk rumah sakit dan mengalami keguguran.

Mirisnya, ternyata keluarga ROS juga membela anaknya dan ikut melakukan pengancaman kepada pacarnya ROS.

Pacarnya ROS dianggap cewek tidak benar dan hanya ingin harta warisan ROS.

Padahal, menurutnya, ROS memang telah sering melakukan hubungan intim dengan banyak cewek dan bahkan melakukan pemaksaan aborsi pada pacarnya yang sebelumnya. 

"Kondisi mental si B ancur dan harus bolak balik psikiater karna didiagnosis depresi berat bahkan ampe harus minum obat dari spkj karna ulah ral***, tapi ini cowo ga ada ngerasa bersalahnya bahkan malah jadiin kondisi si B bahan becandaan di tongkrongannya," jelasnya.

Pada thread unggahan tersebut, akun @atalaricc ikut membagikan sejumlah bukti pemaksaan aborsi hingga kekerasan.

Namun demikian, hingga berita ini dituliskan, akun @atalaricc belum diketahui melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Ilustrasi aborsi
Ilustrasi aborsi

Jerat Hukum Aborsi

Melansir laman Hukum Online, tindak pidana menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita diatur dalam Pasal 347 dan Pasal 348 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. 

Berikut adalah bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 347

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
 

Pasal 348

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved