Viral di Media Sosial

Heboh Mahasiswa Binus Hamili Pacar 3 Kali, Paksa Aborsi Hingga Lakukan Penganiayaan

Viral di media sosial, mahasiswa Universitas Bina Nusantara atau Binus berinisial ROS diduga menghamili pacar 3 kali, paksa aborsi hingga penganiayaan

|
TribunBengkulu.com/X @atalaricc
Mahasiswa Universitas Bina Nusantara atau Binus berinisial ROS diduga menghamili pacar 3 kali, paksa aborsi hingga melalukan kekerasan atau penganiayaan. 

Unsur Pasal 347 dan 348 KUHP

Dari bunyi Pasal 347 ayat (1) KUHP di atas, setidaknya terdapat beberapa unsur:

  1. barang siapa;
  2. dengan sengaja;
  3. menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya.

Berdasarkan rumusan Pasal 347 KUHP, perbuatan menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dilakukan oleh orang lain bukan oleh wanita yang mengandung sendiri dan tanpa persetujuannya.

Berbeda dengan perbuatan menggugurkan atau mematikan kandungan dalam Pasal 346 KUHP, di mana pelakunya dapat wanita yang mengandung itu sendiri maupun wanita yang mengandung menyuruh orang lain untuk menggugurkan kandungannya.

Pada tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan dalam Pasal 347 KUHP, wanita yang mengandung itu tidak dapat dipidana, karena wanita yang sedang mengandung itu tidak berperan sebagai pelaku.

Sedangkan dalam Pasal 348 ayat (1) KUHP, tindakan menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita adalah dengan persetujuan wanita yang mengandung tersebut. 

Artinya, dalam pasal ini yang harus dibuktikan adalah apakah gugurnya atau matinya kandungan wanita itu dikehendaki oleh wanita yang mengandung itu sendiri atau tidak?

Jadi dalam hal ini, wanita yang mengandung itu hanya menyetujui terhadap gugurnya atau matinya kandungannya sendiri. 

Dengan demikian, terhadap wanita yang mengandung itu sendiri bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 346 KUHP, sementara orang lain yang menggugurkan atau mematikan dengan atas persetujuan itu bersalah melanggar Pasal 348 KUHP.

Bunyi Pasal 464 UU 1/2023

Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026, tindak pidana tentang orang yang melakukan aborsi terhadap perempuan diatur dalam Pasal 464 sebagai berikut:

1. Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:

a. dengan persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau

b. tanpa persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved