Top News Bengkulu
Top News Bengkulu: Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan, Seleksi PPPK dan Cagub Dilaporkan ke Bawaslu
kasus tukar guling lahan yang melibatkan eksbupati, eks ketua DPRD, eks Sekda dan Kepala BPN di Seluma ditetapkan jadi tersangka menjadi perbincangan
TRIBUNBENGKULU.COM - Berita tentang kasus tukar guling lahan yang melibatkan mantan bupati, mantan ketua DPRD, mantan Sekda dan Kepala BPN di Seluma ditetapkan jadi tersangka menjadi perbincangan publik.
Selanjutnya berita pendaftaran dan jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, salah satu calon gubernur Bengkulu yang dilaporkan atas dugaan politik uang menjadi hangat di masyrakat.
Berikut adalah rangkuman artikel-artikel Top News Bengkulu sepanjang Senin (14/10/2024) hingga Kamis (19/10/2024) pagi.
1. Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan tersangka tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi. Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Seluma yang dianggap paling terlibat dalam perkara ini.
Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha menyampaikan ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah paling terlibat dalam perkara tukar guling tahun 2008 tersebut.
Baca juga: 4 Orang Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma Bengkulu Rugikan Negara Rp 19,5 Miliar
Baca juga: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Mantan Bupati Seluma Murman Efendi, Terjerat Kasus Tukar Lahan
"Ada empat tersangka yang kita tetapkan perkara tukar guling ini yakni Murman Efendi, Mulkan Tajudin, Djasran Harhab dan Rosnaini Abidin," terang Kajari Seluma, Senin (13/10/2024)
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Ketiganya langsung dititipkan ke Lapas Malabaro Bengkulu.
"Untuk satu tersangka yakni Rosnaini Abidin, saat ini tengah menjalani hukuman perkara lainnya. Jadi terkait ini, kita langsung sampaikan berkasnya ke pengadilan," sampai Kajari Seluma.
2. Pendaftaran PPPK di Provinsi Bengkulu
Pendaftaran seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dibagi menjadi dua gelombang.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi menjelaskan, untuk pendaftaran Seleksi PPPK 2024 gelombang I dibuka sejak 3 hingga 20 Oktober 2024.
Sementara, untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka pada 17 November-31 Desember 2024.
"Untuk PPPK Pemprov Bengkulu, yang tahun ini mendapatkan 600 kuota," kata Gunawan, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 di Mukomuko, Pelamar Pertanyakan Surat Lamaran-Foto Formal
Baca juga: Formasi Tenaga Kesehatan PPPK Pemprov Bengkulu Masih Sepi Peminat, H-3 Penutupan Pendaftaran
Ia menjelaskan mengacu pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat, pendaftaran tahap pertama diperuntukan bagi honorer Prioritas Satu (P1) dan Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II). Serta bagi Tenaga Honorer Lepas (THL) yang masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kemudian, untuk periode II pendaftaran PPPK 2024 akan mulai 17 November sampai 31 Desember 2024. Diperuntukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja termasuk lulusan PPG.
Untuk itu, ia mengimbau kepada calon pelamar seleksi PPPK 2024 Pemprov Bengkulu untuk seksama dalam membaca persyaratan pendaftaran, agar bisa lolos untuk seleksi administrasi.
Informasi mengenai pendaftaran PPPK 2024 ini, dapat diakses melalui laman Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) dengan alamat website sscasn.bkn.go.id.
"Kami juga membuka help desk, pos aduan untuk seputar pendaftaran PPPK ini di Kantor BKD Provinsi Bengkulu, " jelas Gunawan.
3. Cagub Dilaporkan ke Bawaslu
Adanya laporan terkait dengan politik uang yang diduga dilakukan salah satu calon Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024 yang masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu, Rabu (16/10/2024).
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah mengatakan, jika saat ini laporan tersebut masih dilakukan kajian awal dan pendalaman untuk laporan tersebut.
"Ada yang masyarakat melapor didampingi oleh kuasa hukum, melaporkan tentang ada 2 pelanggaran yang dilaporkan oleh paslon. Kita kemarin sudah menerima itu, dan masih ada dokumen yang harus diperbaiki," jelas Fahamsyah, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Bawaslu Bengkulu Terima Laporan Dugaan Politik Uang Calon Gubernur di Pilgub Bengkulu 2024
Baca juga: Penjelasan Bawaslu Bengkulu Soal Heboh Dugaan Politik Uang Calon Gubernur di Pilgub Bengkulu 2024
Kajian awal ini, lanjut Fahamsyah, bila nantinya ditemukan kekurangan syarat sebagai pelaporan maka pihaknya memberikan waktu untuk pelaporan melengkapi berkas untuk laporannya.
"Jadi nantikan apakah terpenuhi syarat foreign materialnya, baru kemudian ditindaklanjuti. Nah, setelah dikroscek ternyata masih ada yang harus diperbaiki. Silahkan diperbaiki dulu, mungkin sampai 2 hari kerja," papar Fahamsyah.
Terkait laporan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gakummdu dan beberapa pihak terkait untuk melakukan kajian mengenai lapoan tersebut. (TIM REDAKSI)
Top News Bengkulu
Berita Bengkulu
Cagub Bengkulu
Tes PPPK
Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu
Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
Tukar Guling Lahan
Seluma
Bawaslu Provinsi Bengkulu
| Momen Pilu Neni Nuraeni Harus Beri ASI Bayinya di Ruang Tahanan, Kasusnya Cuma Kredit Mobil |
|
|---|
| Alasan Pilu Suami Robohkan Rumah di Sragen, Istri Selingkuh Ternyata dengan Teman Suami Sendiri |
|
|---|
| Nyelekit Ucapan Rocky Gerung, Sindir Menkeu Purbaya: Sok Jago, Padahal Tidak Punya Kemampuan |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Ngaku Punya Harta Kekayaan Rp260 Triliun, Wendy Cagur Melongo: Sombong Juga Ini Orang |
|
|---|
| Tanggal 2 November 2025 Peringatan Mengakhiri Kejahatan terhadap Jurnalis, Cek Ada Peringatan Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Tersangka-Kasus-Korupsi-Tukar-Guling-Lahan-kiri-dan-Cagub-dilaporkan-ke-Bawaslu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.