Sarwendah Digugat Cerai Ruben Onsu

Sikap Posesif Betrand Peto Jaga Sarwendah Usai Cerai dari Ruben Onsu 'Masih Ada Aku' 

Sikap posesif Betrand Peto menjaga Sarwendah usai cerai dari Ruben Onsu. 

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu.com/TikTok
Kolase foto Sarwendah dan Betrand Peto. Sikap Posesif Betrand Peto Jaga Sarwendah Usai Cerai dari Ruben Onsu 'Masih Ada Aku'. 

Diakui Sarwendah, ia diminta menenangkan pikiran terlebih dahulu oleh anak-anaknya.

"Anak-anak melarang aku nikah lagi, buat aku karena masih baru kemarin, aku kayaknya harus menenangkan diri dahulu," ungkap Sarwendah YouTube Trans7 Official, Jumat (25/10/2024).

Diakui Sarwendah, anak-anaknya cukup posesif terkait hal ini.

Bahkan, Sarwendah sering ditelepon oleh anak-anaknya saat di luar rumah.

"Bukan hanya Onyo, tetapi Thalia dan Thania juga begitu."

"Mereka selalu telepon aku dan minta video call kalau aku ada di luar rumah sampai aku ada di depan rumah," kata dia.

Anak-anak Sarwendah rupanya takut jika terjadi sesuatu pada sang ibu.

Tak hanya itu, Betrand juga terang-terangan melarang ibunya menikah lagi.

"Pokoknya bunda nggak boleh nikah lagi, nggak cuma aku, tetapi Thania dan Thalia juga enggak setuju (Sarwendah menikah lagi)," kata Betrand Peto.

Ia ingin sang ibu fokus merawat dirinya dan adik-adiknya.

Cerai Secara Verstek 

Ruben Onsu resmi bercerai dari Sarwendah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara perceraian Ruben dan Sarwendah secara e-court, Selasa (24/9/2024). 

"Jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan perkara tersebut secara verstek," kata Tapanuli Marbun di kantornya, dikutip dari Kompas.com.

Perihal hak asuh anak dan harta gana-gini tak menjadi poin dalam putusan ini. 

Pasalnya sejak awal Ruben Onsu selaku penggugat tak menyertakan hal tersebut di dalam gugatannya.

"Karena memang dari awal baik terkait harta gana-gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh pengugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," kata Tapanuli. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved