Guru SD di Wonosobo Dilaporkan
Guru SD di Wonosobo Dilaporkan ke Polisi dan Dimintai Uang Damai Rp 70 Juta Karena Lerai Perkelahian
Guru SD di Wonosobo mendadak viral di media sosial karena dilaporkan ke polisi hingga dimintai uang damai Rp 70 juta oleh orang tua murid.
Bahkan AS membawa anaknya ke dokter, meski dokter tidak memberikan obat apa pun karena menganggap murid tersebut tidak cidera apa pun.
Tak puas dengan hal tersebut, AS mendatangi sekolah dan marah-marah dengan kata kasar.
Tiga siswa lain yang terlibat perkelahian dan pak Son kemudian dilaporkan ke polisi.
Tidak cukup sampai di situ, pak Son juga diminta uang damai Rp 70 juta.
Hingga berita ini dituliskan, belum diketahui tindak lanjut kasus tersebut.
Pidana Tuduhan Fitnah
Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,yakni pada tahun 2026 yaitu:
Pasal 311 ayat (1) KUHP
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran) diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.
Adapun unsur-unsur tindak pidana fitnah adalah:
1. Seseorang;
2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
Unsur-unsur pasal fitnah tersebut harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 sebagai berikut.
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Hasil Mediasi Wali Murid dan Guru SD di Wonosobo yang Dilaporkan dan Dimintai Uang Damai Rp 70 Juta |
![]() |
---|
Polres Wonosobo Mediasi Wali Murid dan Guru SD di Wonosobo yang Dilaporkan & Diminta Uang Rp70 Juta |
![]() |
---|
Alasan Ayu Cabut Laporan Terhadap Marsono, Guru SD di Wonosobo yang Dimintai Uang Damai Rp 70 Juta |
![]() |
---|
Orang Tua yang Laporkan Guru SD di Wonosobo dan Minta Uang Damai Rp 70 Juta Cabut Laporan |
![]() |
---|
Kronologi Guru SD di Wonosobo Dilaporkan ke Polisi dan Diminta Uang Damai Rp 70 Juta oleh Ortu Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.