Guru SD di Wonosobo Dilaporkan
Guru SD di Wonosobo Dilaporkan ke Polisi dan Dimintai Uang Damai Rp 70 Juta Karena Lerai Perkelahian
Guru SD di Wonosobo mendadak viral di media sosial karena dilaporkan ke polisi hingga dimintai uang damai Rp 70 juta oleh orang tua murid.
Editor:
Ricky Jenihansen
AI for TribunBengkulu.com
Ilustrasi guru melerai perkelahian siswa SD. Guru SD di Wonosobo dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid dan diminta uang damai Rp 70 juta setelah melerai perkelahian anaknya.
Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). (**)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Guru SD di Wonosobo Dilaporkan
Hasil Mediasi Wali Murid dan Guru SD di Wonosobo yang Dilaporkan dan Dimintai Uang Damai Rp 70 Juta |
![]() |
---|
Polres Wonosobo Mediasi Wali Murid dan Guru SD di Wonosobo yang Dilaporkan & Diminta Uang Rp70 Juta |
![]() |
---|
Alasan Ayu Cabut Laporan Terhadap Marsono, Guru SD di Wonosobo yang Dimintai Uang Damai Rp 70 Juta |
![]() |
---|
Orang Tua yang Laporkan Guru SD di Wonosobo dan Minta Uang Damai Rp 70 Juta Cabut Laporan |
![]() |
---|
Kronologi Guru SD di Wonosobo Dilaporkan ke Polisi dan Diminta Uang Damai Rp 70 Juta oleh Ortu Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.