Guru SD di Wonosobo Dilaporkan

Guru SD di Wonosobo Dilaporkan ke Polisi dan Dimintai Uang Damai Rp 70 Juta Karena Lerai Perkelahian

Guru SD di Wonosobo mendadak viral di media sosial karena dilaporkan ke polisi hingga dimintai uang damai Rp 70 juta oleh orang tua murid.

AI for TribunBengkulu.com
Ilustrasi guru melerai perkelahian siswa SD. Guru SD di Wonosobo dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid dan diminta uang damai Rp 70 juta setelah melerai perkelahian anaknya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Wonosobo mendadak viral di media sosial karena dilaporkan ke polisi hingga dimintai uang damai Rp 70 juta oleh orang tua murid.

Kabar tersebut dibagikan sejumlah akun di berbagai platform media sosial dan menjadi sorotan warganet.

Salah satunya diunggah oleh akun @bac*t pada Selasa (29/10/2024) pagi, sekitar pukul 6.07 WIB.

"Terjadi lagi Kasus Guru Vs Orang Tua Murid," tulis akun tersebut.

"Seorang Guru bernama Pak Son dilaporkan orang tua murid dan diduga dimintai uang damai sebesar 70jt."

"Kasus ini ramai dibagikan oleh rekan-rekan Guru se wonosobo guna mendukung Pak Son."

Unggahan tersebut lantas viral di media sosial dan mendapatkan ratusan tayangan dalam waktu singkat.

Tidak hanya itu, unggahan tersebut dikomentari beragam oleh warganet.

"Disuruh didik sendiri aja anaknya, capek bgt dikit dikit guru salah guru salah ????," tulis akun @yi.

"Wah ini wajib diviralkan," akun @cris ikut mengomentari.

"Selama itu di lingkungan sekolah guru berhak mendidik. gue sbg org tua sok aja guru menindak anak dgn tegas klo bandel dan tidak sopan. 
bagi org tua yg mau anaknya didik sma guru, bikin aja sekolah di rumah dan ajarin anaknya sendiri. setuju ga ???," akun @yudiguntara menambahkan.

Kronologi Pak Son Dilaporkan

Awal mula pak Son dilaporkan ke polisi berawal dari upayanya untuk melerai pertengkaran seorang murid.

Murid tersebut diketahui merupakan anak seorang wanita berinisial AS.

Saat terjadi pertengkaran, siswa tersebut disebut cukup brutal sehingga didorong oleh pak Son.

Namun di luar dugaan, murid tersebut mengadukan ke ibunya bahwa dirinya dipukul oleh pak Son.

Bahkan AS membawa anaknya ke dokter, meski dokter tidak memberikan obat apa pun karena menganggap murid tersebut tidak cidera apa pun.

Tak puas dengan hal tersebut, AS mendatangi sekolah dan marah-marah dengan kata kasar.

Tiga siswa lain yang terlibat perkelahian dan pak Son kemudian dilaporkan ke polisi.

Tidak cukup sampai di situ, pak Son juga diminta uang damai Rp 70 juta.

Hingga berita ini dituliskan, belum diketahui tindak lanjut kasus tersebut.

Pidana Tuduhan Fitnah

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,yakni pada tahun 2026 yaitu:

Pasal 311 ayat (1) KUHP

Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran) diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.

Adapun unsur-unsur tindak pidana fitnah adalah:

1. Seseorang;
2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.

Unsur-unsur pasal fitnah tersebut harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 sebagai berikut.

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.

Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023

Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). (**)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved