Selasa, 21 April 2026

Rakor KPU Provinsi Bengkulu

Rakor Penyelesaian Sengketa Pilkada Bengkulu, KPU Diminta Siap Sigap Hadapi Potensi Perselisihan

KPU kabupaten/kota diminta selalu siap dan sigap untuk untuk menghadapi adanya potensi sengketa hukum.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Komisioner Divisi Hukum KPU Kepahiang, Iin Gustiawan membeberkan isi rakor Pemetaan Potensi Permasalahan dan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa Hukum dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu, Jumat (25/10/2024) lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - KPU kabupaten/kota diminta selalu siap dan sigap untuk untuk menghadapi adanya potensi sengketa hukum di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Bengkulu.

Hal itu ditekankan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan Potensi Permasalahan dan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa Hukum dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu, Jumat (25/10/2024) lalu.

Dalam rakor ini, diisi pemaparan materi dari Kabag Binops Biro Operasi Polda Bengkulu, Hendry Zusianto yang menjelaskan materi Kesiapan Polda Bengkulu dalam antisipasi kerawanan penyelenggaraan pilkada tahun 2024 Provinsi Bengkulu.

Kemudian, ada materi dari Kasi Ekonomi dan Keuangan Kejati Bengkulu, Dr. Riky Musriza, SH.,MH yang menjelaskan materi Peran Kejaksaan RI Dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Pemateri selanjutnya dari Kabagops Binda Bengkulu, Syofhan S yang menjelaskan materi Potensi Permasalahan dan Pelanggaraan Dalam Pilkada Serentak di Provinsi Bengkulu dari Perspektif Ancaman Gangguan, Tantangan dan Hambatan. 

Ada juga materi dari anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto yang menjelaskan materi Komparasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Materi selanjutnya dari unsur tokoh masyarakat, Qolbi Khoiri yang menjelaskan materi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Adhoc. Terakhir, ada materi dari Anggota KPU Provinsi Bengkulu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Emex Verzoni menjelaskan materi Potensi Problematika dan mekanisme Pengawasan serta Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kepahiang, Iin Gustiawan mengatakan dari rakor ini, KPU di tingkat kabupaten/kota diharapkan agar tetap berada di fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, dan menjalankan fungsi itu secara berintegritas dan independen.

Kemudian, KPU kabupaten/kota juga diminta melakukan persiapan untuk menghadapi adanya potensi sengketa hasil pemilihan setelah hari pemilihan.

"Kalaupun nanti ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), kami sudah dibekali mekanisme dan prosedur jika nanti bersengketa, dan apa saja yang harus kita persiapkan," ungkap Iin.

Baca juga: Ini Besaran Gaji atau Honor Petugas Lipat Suara di KPU Kepahiang Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved