Rakor KPU Provinsi Bengkulu
Upaya KPU Mukomuko Hadapi Potensi Pelanggaran dan Sengketa dalam Pilkada Bengkulu 2024
KPU Mukomuko diminta teliti dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024, sebagai upaya dalam menghadapi pelanggaran hingga penyelesaian sengketa hukum.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - KPU Mukomuko mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan dan Pelanggaran Serta Penyelesaian Sengketa Hukum Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang digelar KPU Provinsi Bengkulu
Dari kegiatan itu, KPU Mukomuko beserta jajaranya hingga KPPS nanti diminta teliti dalam menjalankan dan melaksanakan setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Dalam rakor kemarin (24/10/2024) itu, kami diminta untuk selalu teliti dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024 di daerah masing-masing, agar tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan baik,” ungkap Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mukomuko, Efra Budiman saat dihubungi, Rabu (29/10/2024).
Efra menjelaskan, materi yang disampaikan dalam rakor mulai dari pelanggaran administratif hingga pelanggaran pidana.
Selain pelanggaran, pihaknya juga harus mempersiapkan diri jika nanti terjadinya sengketa seperti sengketa pemilihan dan sengketa hasil perhitungan suara.
“Banyak materi yang disampaikan dalam rakor kemarin, mulai dari pelanggaran administrasi hingga sengketa pada Pilkada 2024,” tutur Efra.
Lanjut Efra, dengan pembekalan materi tersebut juga mejadi upaya pihaknya dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran hingga sengketa di Pilkada 2024.
Terkait hal itu, pihaknya diminta untuk selalu teliti dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang ada.
“Tentunya kami diminta untuk selalu teliti dalam menjalankan setiap tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Efra.
Efra juga memeberikan contoh di Kabupaten Mukomuko, pada Pemilu 2024 tanggal 14 Februari yang mana saat itu surat suara tak memiliki tanda tangan dari KPPS yang bertugas.
Pada akhirnya terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sehingga hal itu menjadi catatan pihaknya agar pada Pilkada 2024 tak terjadi kembali kejadian seperti itu.
“Seperti di Pemilu 2024 kemarin, terjadi PSU karena surat suara tak ditandatangani oleh KPPS yang bertugas hingga terjadi PSU, hal itu juga menjadi catatan kami agar tak terjadi di Pilkada 2024 nanti,” kata Efra.
Selain itu, pihaknya juga nanti akan melakukan sosialisasi untuk internal KPU Mukomuko, mulai dari PPK, PPS dan KPPS.
Agar nanti setiap tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Mukomuko, baik itu pilgub dan pilbup dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk teman-teman PPK, PPS dan KPPS nanti, kami akan meningkatkan kapasitas SDM agar tahapan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Efra.
Baca juga: Jadwal Kegiatan Pjs Bupati dan Pemkab Mukomuko Bengkulu 30 Oktober-2 November 2024
Rakor KPU Provinsi Bengkulu
KPU Provinsi Bengkulu
Bengkulu
KPU Mukomuko
Pelanggaran
Pilkada Bengkulu 2024
Pilkada Bengkulu
| Polda Bengkulu Paparkan Kesiapan Personel Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 |
|
|---|
| Kejati Bengkulu Paparkan Soal Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan Pilkada di Bengkulu |
|
|---|
| Rakor Penyelesaian Sengketa Pilkada Bengkulu, KPU Diminta Siap Sigap Hadapi Potensi Perselisihan |
|
|---|
| Bawaslu Beberkan soal Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 saat Rakor KPU Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| KPU Bengkulu Selatan Sebut Rakor Pemetaan Pelanggaran dan Sengketa Sangat Bermanfaat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Upaya-KPU-Mukomuko-Dalam-Hadapi-Potensi-Pelanggaran-dan-Sengketa-Pilkada-2024.jpg)