Anak di Cirebon Bakar Rumah Orang Tua Karena Kesal Tak Dibelikan Motor oleh Ayahnya
Seorang anak berinisial RJ nekat membakar rumahnya di Desa Gombang, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (5/11/2024) siang karena tidak dibelikan motor.
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang anak di Cirebon berinisial RJ (21) nekat membakar rumah orang tuanya sendiri karena kesal tidak dibelikan motor oleh ayahnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (5/11/2024) siang.
Kebakaran yang terjadi mengakibatkan rumah milik Junaidi yang terdiri dari tiga kamar tidur dan satu ruang tamu beserta seluruh isinya ludes terbakar.
Api dengan cepat membakar seluruh bangunan dari bagian depan hingga belakang, menghanguskan seluruh perabot dan alat elektronik yang ada di dalamnya.
Video momen saat kebakaran lantas viral dan dibagikan sejumlah akun di berbagai platform media sosial.
Salah satunya dibagikan oleh akun @Miss Tweet pada Selasa (5/11/2024) petang.
Video tersebut lantas ditayangkan lebih dari 6700 kali dalam waktu singkat dan menuai beragam komentar warganet.
"Ya sekalian coret dr KK..di kasih hati dr kecil malah minta jantung orang tua setelah besar," tulis akun @adeksyanum.
"Sekarang jadi nggak punya motor, Nggak punya rumah juga," akun @aurinjani menambahkan.
"Biasanya kalo ga dibelikan motor nendang nendang pintu, ini mah sampe bakar rumah buset dah anak bodoh," akun @dabul ikut mengomentari.
Kronologi Kejadian
Tidak lama setelah kejadian, tim gabungan dari Polsek Depok, Polresta Cirebon langsung turun tangan dan menangkap pelaku.
Pelaku merupakan seorang yang berinisial RJ, berusia 21 tahun, dan merupakan anak korban sendiri.
Kapolsek Depok Polresta Cirebon, AKP Affandi menjelaskan bahwa tim identifikasi Polresta telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di seluruh area kebakaran.
Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Depok Polresta Cirebon, AKP Affandi juga mengungkapkan pengakuan pelaku.
Ia mengatakan, pelaku mengaku emosi dan kecewa terhadap bapaknya, merasa tidak diperhatikan.
Permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tidak dituruti, dan dia sempat cekcok dengan korban pada malam hari sebelum kejadian.
Pagi harinya, pelaku yang sudah tinggal bersama istri dan anaknya, datang ke rumah ayahnya dengan membawa korek gas dan membakar kasur busa di kamar belakang.
Api yang awalnya kecil kemudian membesar dan menghanguskan seluruh isi rumah.
"Permintaan pelaku untuk dibelikan sepeda motor tidak dituruti karena bapaknya sedang tidak ada uang. Pelaku sempat cekcok dengan korban malam hari, dan pagi tadi, ia membakar kasur busa di kamar belakang hingga membakar seisi rumah," jelas Affandi seperti dilansir dari Kompas.com.
Affandi memastikan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, karena pemilik rumah sudah keluar saat pelaku membakar rumah.
Saat ini, pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolsek Depok Polresta Cirebon.
Pidana Pembakaran Rumah dengan Sengaja
Pada dasarnya, perbuatan sengaja membakar rumah orang lain diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 187 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 308 UU 1/2023
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 154) menjelaskan bahwa kejahatan ini adalah suatu delik dolus, artinya harus dilakukan dengan sengaja.
Jika tidak dilakukan dengan sengaja (karena salahnya), atau jika dilakukan karena kealpaannya, maka orang itu dihukum menurut delik culpa dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023.
Supaya dapat dihukum, maka perbuatan-perbuatan itu harus dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, bahaya maut atau bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati.
R. Soesilo juga mengatakan bahwa “bahaya umum bagi barang” artinya bahaya bagi barang-barang kepunyaan dua orang atau lebih, atau sejumlah banyak barang kepunyaan seseorang.
Peristiwa yang banyak terjadi dalam peradilan di Indonesia dan dapat dikenakan pasal ini ialah, bahwa untuk membalas dendam, orang sengaja membakar rumah orang lain dan ada yang rumah itu.
Kebakaran semacam ini biasanya menimbulkan bahaya bagi rumah itu sendiri dan bagi barang-barang perabotan rumah yang ada di dalamnya. Banyak pula terjadi pembakaran rumah-rumah di desa-desa oleh gerombolan-gerombolan pengacau yang terlarang oleh negara.
Lebih lanjut, R.Soesilo menambahkan yang dibakar itu tidak perlu kepunyaan orang lain, mungkin kepunyaan tersangka sendiri.
Artinya, yang penting ialah kebakaran itu harus dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang tersebut.
| Rumah Warga Air Putih Lama Rejang Lebong Hangus Terbakar Saat Ditinggal Pemiliknya |
|
|---|
| Breaking News: Rumah Warga PUT di Rejang Lebong Bengkulu Ludes Terbakar |
|
|---|
| Kronologi Kebakaran Hanguskan Rumah Pedagang di Rejang Lebong Jelang Buka Puasa |
|
|---|
| Jelang Buka Puasa, Rumah Pedagang di Rejang Lebong Ludes Terbakar |
|
|---|
| Lahan Kosong di Talang Rimbo Rejang Lebong Bengkulu Ludes Terbakar Gegara Puntung Rokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kebakaran-di-Bengkulu-Selatan-Capai-14-Kasus-dalam-9-Bulan-2024-Ludeskan-8-Rumah-dan-2-Tempat-Usaha.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.