Pilkada Bengkulu Tengah 2024

Bawaslu Bengkulu Tengah Selidiki Adanya Oknum ASN Gabung Grup WA Paslon Bupati

Sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Tengah diduga tergabung ke dalam grup aplikasi WhatsApp milik salah satu paslon.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Syah Beni
Kolase Tribun Bengkulu
Sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Tengah diduga tergabung ke dalam grup aplikasi WhatsApp milik salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Tengah diduga tergabung ke dalam grup aplikasi WhatsApp milik salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah

Dari bukti chat WhatsApp yang diterima TribunBengkulu.com, tidak hanya tergabung ke dalam grup, namun salah satu oknum ASN bahkan turut berkomentar dan memberikan dukungan yang disertai foto salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Tampak dari foto yang dikirimkan, chat tersebut dikirm ke dalam grup whatsapp saat pelaksanaan debat publik pertama berlangsung, yang digelar pada Senin (4/10/2024) malam. 

Berdasarkan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.

Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar mengungkapkan, pihaknya juga telah mendapatkan informasi terkait adanya oknum ASN Bengkulu Tengah yang diduga mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati.

"Memang benar kita telah mendapatkan informasi itu, saat ini kita akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, terkait bukti-bukti yang ada dan melakukan pendalaman," ujar Evi, Selasa (5/11/2024).

Jika nantinya ada bukti yang mengarah kepada pelanggaran, maka Bawaslu Bengkulu Tengah akan memanggil seluruh ASN yang tergabung di dalam grup WhatsApp tersebut, baik yang aktif maupun pasif. 

"Akan kita panggil semua dan akan kita mintai klarifikasi. Sebab berdasarkan aturan yang ada, ASN harus bersikap netral dan tidak mendukung. Yang diperbolehkan itu sebatas menghadiri kampanye saja, buka malah memberikan dukungan," ungkapnya. 

Kemudian, jika terbukti bersalah, maka Bawaslu Bengkulu Tengah akan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada oknum-oknum ASN yang bersikap tidak netral. 

"Untuk sanksi itu ada ringan, sedang dan berat. Sanksi berat bisa berupa pemecatan dari ASN. Karena saat ini masih ada waktu sekitar 22 hari lagi, kami menghimbau kepada seluruh ASN untuk patuh pada UU ASN dan harus bersikap netral," ucap Evi Kusnandar. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved