Skandal Suami Arie Rieyanthie

Sosok Maela Asila, Wanita Disebut Berbuat Mesum dengan Bimo Aryo Tejo saat Arie Rieyanthie Umrah

Bimo Aryo Tejo, suami Arie Rieyanthie diduga berselingkuh dengan Maela Asila hingga berbuat mesum di kamar pribadi mereka.

Instagram Arie Rieyanthie
Maela Asila (kanan) disebut menjadi selingkuhannya Bimo Aryo Tejo, suami selebgram Arie Rieyanthie (kiri). 

Siti Septi Ariyanti menyebut perselingkuhan Bimo dan MA pertama kali tercium oleh anak sulungnya.

Anak sulung Siti Septi Ariyanti menemukan chat mesum Bimo dan MA di ponsel sang ayah.

"Anakku yang berusia 14 tahun adalah yang pertama mengetahui perselingkuhan ini. 

Dia menemukan chat mereka dan menyimpannya hingga aku pulang," tulis Siti Septi Ariyanti.

Siti Septi Ariyanti lalu mengunggah bukti rekaman CCTV.

Di rekaman CCTV tersebut terlihat MA masuk ke dalam rumah Siti Septi Ariyanti tanpa beban.

Tak cuma itu, Siti Septi Ariyanti juga mengunggah potongan video mesum BA dan MA yang direkam di kamarnya.

Bukti chat asusila antara BA dan MA turut dipajang Siti Septi Ariyanti di Instagramnya

Selebgram Arie Rieyanthie yang diselingkuhi suami saat dirinya sedang umrah.
Selebgram Arie Rieyanthie yang diselingkuhi suami saat dirinya sedang umrah. (Instagram Arie Rieyanthie)

Tidak Melapor ke Polisi

Sejak kasus dugaan selingkuh ini viral, Siti Septi Ariyanti diketahui belum melapor ke polisi.

Ia lebih memilih memviralkan perkara ini sebagai efek jera.

Namun begitu, warganet yang merasa jijik dengan perbuatan Maela Asila dan Bimo Aryo Tejo berusaha mencari akun media sosial sang wanita yang disebut pelakor itu.

Di Twitter atau X, sempat muncul akun diduga milik Maela Asila.

Akun tersebut @Maela_asila22, yang disebut netizen terakhir kali mengunggah cuitan pada 3 Juli 2018.

Hingga saat ini, kasus selingkuh tersebut masih menjadi perhatian luas masyarakat.

Pidana Perselingkuhan

Melansir laman Hukum Online, terkait pidana selingkuh, pada KUHP lama mengatur secara khusus adanya sanksi pidana bagi pasangan yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved