Skandal Suami Arie Rieyanthie
Sosok Maela Asila, Wanita Disebut Berbuat Mesum dengan Bimo Aryo Tejo saat Arie Rieyanthie Umrah
Bimo Aryo Tejo, suami Arie Rieyanthie diduga berselingkuh dengan Maela Asila hingga berbuat mesum di kamar pribadi mereka.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
3. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Namun mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Pidana Selingkuh dalam KUHP Baru
Demikian pula ketentuan dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan[8] yaitu 2026 mendatang, yang menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suaminya dapat diancam dengan pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp10 juta.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 411 UU 1/2023 yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (**)
Arie Rieyanthie Beberkan Alasan Bimo Kepincut Maela Gegara Pekerjaan, Kenalan di Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Nasib Selingkuhan Bimo Aryo Suami Arie Rieyanthie, Kerja di Minimarmet Meski Video Skandal Viral |
![]() |
---|
Tanggapan Keluarga Selingkuhan Bimo Aryo Suami Arie Riyanthie, Istri Sah Bongkar Video Skandal |
![]() |
---|
Kabar Bimo Aryo Tejo Setelah Kepergok Selingkuh dan Diusir dari Rumah Mewah Arie Rieyanthie |
![]() |
---|
Cerita Pilu Arie Rieyanthie Tak Bisa Makan hingga Diinfus Usai Bongkar Perselingkuhan Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.