Skandal Suami Arie Rieyanthie

Sosok Maela Asila, Wanita Disebut Berbuat Mesum dengan Bimo Aryo Tejo saat Arie Rieyanthie Umrah

Bimo Aryo Tejo, suami Arie Rieyanthie diduga berselingkuh dengan Maela Asila hingga berbuat mesum di kamar pribadi mereka.

Instagram Arie Rieyanthie
Maela Asila (kanan) disebut menjadi selingkuhannya Bimo Aryo Tejo, suami selebgram Arie Rieyanthie (kiri). 

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

3. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Namun mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Pidana Selingkuh dalam KUHP Baru

Demikian pula ketentuan dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan[8] yaitu 2026 mendatang, yang menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suaminya dapat diancam dengan pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp10 juta.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 411 UU 1/2023 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (**)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved