Rabu, 29 April 2026

Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Alasan Pengacara Guru Supriyani Dipecat, Sembrono Giring Damai Tanpa Koordinasi 

Alasan Samsudin pengacara Guru Supriyani dipecat sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Sulawesi Utara yang ramai jadi perbincangan publik. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Tribunnews
Foto Samsudin, Pengacara Guru Supriyani yang dipecat, sembrono giring damai tanpa koordinasi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Alasan Samsudin pengacara Guru Supriyani dipecat sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Sulawesi Utara yang ramai jadi perbincangan publik. 

Samsudin diberhentikan dari posisinya sebagai LBH HAMI gegara perdamaian antara guru Supriyani dengan orang tua murid, Aipda WH.

Dianggap menggiring Supriyani untuk melakukan perdamaian tanpa koordinasi dengan tim jadi alasan Samsuddin dipecat.

Padahal sejak awal, Supriyani tidak menginginkan perdamaian tersebut.

Sebab, Supriyani tak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Dijelaskan kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, perdamaian itu atas inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan dan Polres Konsel.

Sebenarnya, pihaknya tak keberatan jika ada upaya untuk mendinginkan suasana.

Namun, pihaknya menutup pintu untuk perdamaian dalam proses hukum.

"Tapi ada perdamaian terkait dengan proses hukum sekali lagi itu sikap kami tegas bahwa itu tidak ada."

"Kami ingin supaya di persidangan ini kami bertarung dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," tegasnya, Rabu (6/11/24) dilansir dari Tribunnews Sultra. 

Andri lantas menjelaskan terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, Andri menjelaskan, perdamaian bisa dilakukan pada sidang awal.

Sebelum pembacaan keberatan atau eksepsi.

"Dan syaratnya itu harus ada pengakuan bersalah dari Ibu Supriyani."

"Nah dari awal kan Ibu supriyani sudah mengaku tidak bersalah dan kemudian juga sudah ada keberatan kami."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved