Amuk Massa di Tangerang

Nasib Sopir Truk Tabrak Bocah di Kosambi Tangerang yang Picu Amuk Massa Hingga Puluhan Truk Dirusak

Amuk massa pecah di kawasan Jalan Raya Salembaran pada Kamis (7/11/2024) siang. Puluhan truk dirusak warga dan bahkan dibakar.

|
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, kecelakaan itu juga menimpa pengendara sepeda motor bernomer polisi B 6553 WFK yang di kendarai seorang wanita berinisial SD (20) dan berboncengan dengan korban anak ANP (9). 

"Warga sudah berkali-kali demo, tapi tidak dianggap. Kami ingin Kadishub dan PJ Bupati turun tangan langsung," katanya kepada Tangerang News.

Hingga berita ini dituliskan, situasi masih belum terkendali.

Bahkan saat ada aparat kepolisian berupaya menenangkan warga, kemarahan warga masih belum reda.

Belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib terkait peristiwa tersebut.

Warga serang belasan truk yang melintas di Jalan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/11/2024).
Warga serang belasan truk yang melintas di Jalan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/11/2024). (TribunBengkulu.com/X @Never)

Pidana Kecelakaan

Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. 

Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. 

Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.

Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved