Amuk Massa di Tangerang

Nasib Sopir Truk Tabrak Bocah di Kosambi Tangerang yang Picu Amuk Massa Hingga Puluhan Truk Dirusak

Amuk massa pecah di kawasan Jalan Raya Salembaran pada Kamis (7/11/2024) siang. Puluhan truk dirusak warga dan bahkan dibakar.

|
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, kecelakaan itu juga menimpa pengendara sepeda motor bernomer polisi B 6553 WFK yang di kendarai seorang wanita berinisial SD (20) dan berboncengan dengan korban anak ANP (9). 

Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
 
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved