Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Tanggapan Mendikdasmen, Abdul Mu'ti Soal Guru Supriyani yang Dituduh Pukul Anak Polisi

Begini tanggapan Abdul Mu'ti saat ditanya soal guru Supriyani guru honorer di Knawe yang dituduh pukul siswa yang merupakan anak polisi.

Editor: Yuni Astuti
Kompas.com/TribunSultra
Kolase foto Abdul Mu;ti (kiri) dan Guru Supriyani (kanan), begini tanggapan Mendikdasmen soal perkara kasus guru Supriyani 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus Guru Supriyani yang dituding pukul anak polisi sampai ke telinga Menteri Pendididikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim bahwa kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berakhir damai.

Guru Supriyani merupakan salah satu guru honorer di Konawe yang dituduh memukul muridnya yang merupakan anak dari seorang polisi.

Tampaknya Abdul Mu'ti belum mengetahui jika guru Supriyani telah mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.

hal ini diketahui ketika Mendikdasmen diwawancarai. 

“Ibu Supriyani kabarnya sudah selesai. Kabarnya sudah selesai, sudah damai,” ujar Mu'ti kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (6/11/2024). Dilansir dari Kompas.com

Mu'ti pun kembali menyampaikan rencananya memberikan afirmasi kepada Supriyani untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, hal itu menjadi bagian dari komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyejahterakan guru. 

“Sudah kami sampakan itu kan. Insya Allah, insya Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN,” kata Mu'ti. 

Supriyani adalah seorang guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Namanya diperbincangkan publik karena dituduh telah memukul salah satu murid berinisial D yang merupakan anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo.

Baca juga: Mengapa Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim? 

Cabut Kesepakatan Damai

Setelah sempat membuat kesepakatan damai dengan orang tua murid yang melaporkannya, kini Guru Supriyani mencabut kesepakatan damai tersebut dan membuat surat pernyataan.

Guru Supriyani mencabut kesepakatan damai tersebut karena dirinya merasa dalam kondisi tertekan dan terpaksa berdamai.

Dikutip dari Tribun Sultra, pencabutan perjanjian damai itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Supriyani di atas meterai Rp10.000.

Adapun surat itu pun ditembuskan kepada majelis hakim, jaksa, bupati, dan Kapolres Konawe Selatan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Supriyani dalam kondisi tertekan saat menyepakati perdamaian itu.

Selain itu, dia juga mengatakan tidak tahu isi dari surat kesepakatan perdamaian tersebut.

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Kuasa hukum, Supriyani, Andri Darmawan pun membenarkan terkait pencabutan kesepakatan damai antara kliennya tersebut dengan orang tua korban.

"Benar (Supriyani mencabut kesepakatan damai)," tuturnya.

Sebelumnya, Supriyani disebut telah menyepakati untuk berdamai dengan orang tua korban terkait tuduhan penganiayaan yang telah dilakukan.

Adapun pertemuan antara kedua belah pihak dinisiasi oleh Surunuddin di Rumah Jabatan yang didiaminya pada Selasa kemarin.

Mantan kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, menuturkan Surunuddin menginginkan agar Supriyani dan orang tua korban berdamai.

"Pertemuan tadi itu iniasitif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Kata Samsuddin, upaya damai itu dilakukan supaya tidak ada riak-riak di Desa Baito, Kecamatan Baito.

"Apalagi dua orang ini kan warga Desa Baito," kata Samsuddin.

"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari," lanjutnya.

Kendati demikian, kata Samsuddin, proses hukum kasus ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo) meski ada permintaan agar dihentikan oleh Surunuddin.

"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo," jelasnya.

Foto Guru Supriyani dipaksa damai dengan orang tua murid Aipda Wibowo Hasyim dan FN
Foto Guru Supriyani dipaksa damai dengan orang tua murid Aipda Wibowo Hasyim dan FN (Tribunnews)

Perdamaian Berbuntut Samsuddin Dipecat 

Namun, upaya perdamaian ini juga berbuntut kepada nasib Samsuddin. Dia langsung dipecat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan.

Pemecatan itu buntut terlibatnya Samsuddin terkait perdamaian antara Supriyani dan pihak korban yang dilakukan di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa kemarin.

Masih dikutip dari Tribun Sultra, pertemuan yang bertujuan untuk damai itu dihadiri oleh Samsuddin bersama Supriyani, orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya NF, Bupati Konawe Selatan, dan Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam.

Ketua LBH HAMI Sultra sekaligus kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menuturkan pertemuan dan perdamaian antara kliennya dan orang tua korban yang turut diinisiasi oleh Samsuddin itu tidak dikoordinasikan dengannya.

“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," ujarnya.

"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” kata Andri menambahkan.

Andri mengatakan dalam perkara kasus guru Supriyani, tim kuasa hukum fokus untuk melakukan pembuktian.

“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara," jelasnya.

"Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran kami melakukan pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan," ujarnya menambahkan.

Pasca Samsuddin dipecat, La Hamildi ditunjuk menjadi Ketua Sementara LBH HAMI Konawe Selatan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved