Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi
Hasil Visum Dokter Forensik Pembela Guru Supriyani, Bongkar Luka Anak Aipda WH Diragukan
ahli dari dokter forensik bernama dr Raja Al Fath Widya Iswara untuk membeberkan luka yang terdapat di kaki korban.
TRIBUNBENGKULU.COM - dr Raja Al Fath Widya Iswara jadi sorotan usai jadi 'pembela' guru Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Raja mengungkap penyebab luka yang dialami anak Aipda WH.
Tak cuma menjadi dokter, Raja ternyata juga berprofesi sebagai dosen.
Diketahui, sidang kasus Supriyani kembali digelar untuk kesekian kalinya di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (07/11/2024).
Dihadirkan dalam sidang, ahli dari dokter forensik bernama dr Raja Al Fath Widya Iswara untuk membeberkan luka yang terdapat di kaki korban.
Dokter Raja dalam kesempatannya menilai luka tidak ditimbulkan akibat pukulan sapu.
Perlu diketahui Supriyani terseret kasus ini karena dituduh telah menganiaya murid di sekolah dengan sapu.
"Jadi kemungkinan penyebab luka ini bukan dari sapu yang dibawa sebagai barang bukti. Tidak ada," jelas dr Raja, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Perjuangan Supriyani Hadapi Aipda WH, Meski 5 Kali Minta Maaf Tapi Tetap Akan Dipenjara
Dokter Raja melanjutkan penjelasannya, terdapat sejumlah faktor yang bisa menimbulkan luka di kaki korban tersebut.
Pertama karena pukulan benda kasar, seperti batu dan benda-benda lainnya.
"Benda permukaan kasar itu bisa batu, bisa macam-macam. Bukan seperti sapu yang permukaannya halus," urai dokter Raja.
"Kemungkinan lain juga ada penyebabnya luka ini karena serangga," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap alasannya meragukan hasil visum anak Aipda WH.
Menurut Andri, ada beberapa hal yang membuat hasil visumnya tidak relevan.
Mulai dari kesalahan prosedur, hingga dokter yang menangani tak kompeten.
Andri juga menilai luka di tubuh anak Aipda WH dikarenakan disebabkan penyebab lain.
Ia menyebut ada kesalahan prosedur dalam visum yang dilakukan anak Aipda WH, D.
Sebab, korban melakukan visum berdasarkan surat pengantar yang dibuat oleh orang tuanya sendiri.
Menurut Andri, meskipun Aipda WH merupakan anggota polisi, namun bukan tugasnya untuk membuat surat pengantar visum.
Surat pengantar visum, kata Andri, menjadi kewenangan penyidik, bukan orang tua korban.
"Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi, tapi itu bukan tupoksi dia. Karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik," ujar Andri, Jumat (1/11/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.
"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar, malahan dibawa sendiri (oleh) orang tua korban," imbuh dia.
Karena itu, Andri meragukan hasil visum korban, apakah benar-benar dikeluarkan oleh dokter atau hanya rekayasa.
"Siapa yang bisa menjamin kalau visum itu hasil kompromi orang tua korban dengan dokter?"
"Makanya kami meminta dihadirkan dokter yang membuat visum, tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," beber Andri.
Lebih lanjut, Andri menyebut dokter yang melakukan visum terhadap anak Aipda WH, tak kompeten.
Lantaran, dokter tersebut merupakan dokter umum, bukan dokter forensik.
"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum, bukan dokter forensik."
"Karena untuk menyimpulkan luka ini ditimbulkan karena apa, harusnya dokter forensik," tegas dia.
Ia menduga luka yang dialami korban disebabkan oleh hal lain, bukan karena dianiaya oleh Supriyani.
Karena itu, Andri mengatakan pihaknya bakal menghadirkan dokter forensik untuk memastikan penyebab luka korban.
"Kami menduga luka ini (korban) disebabkan penyebab lain," pungkas dia.
Lika Liku Kasus Guru Supriyani
Perjuangan Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terus menjadi sorotan publik.
Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak dari anggota kepolisian, Aipda WH, dan sempat ditahan.
Bahkan baru-baru ini, Supriyani memutuskan mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Alasan Supriyani adalah merasa tertekan dan tidak memahami isi perjanjian yang ditandatanganinya.
"Saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa serta tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut," jelas Supriyani dalam surat pernyataannya yang disampaikan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Pengakuan Dokter Forensik
Pengakuan dokter forensik bernama dr Raja Al Fath Widya Iswara disinyalir sebagai pembela Guru Supriyani.
Hari ini, Kamis (7/11/2024) kasus Guru Supriyani kembali digelar untuk kesekian kalinya di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dihadirkan dalam sidang, ahli dari dokter forensik bernama dr Raja Al Fath Widya Iswara untuk membeberkan luka yang terdapat di kaki korban.
Diungkap dr Raja, luka memar tidak mungkin berwarna cokelat kehitaman.
Luka memar biasanya akan berwarna merah kebiruan dan punya beberapa fase penyembuhan.
"Kalau kita kena luka memar itu warnanya merah kebiruan, keunguan, akan berubah menjadi hijau, dan berubah menjadi kuning dan hilang semua seperti kembali," ujar dr Raja, dari siaran langsung TribunnewsSultra.
"Ada enggak fase menghitam?" tanya pengacara Supriyani.
"Kalau memar tidak ada fase begitu, karena memar yang pecah pembuluh darah, tidak (mengelupas)," imbuh dr Raja.
Karenanya, dr Raja mengurai dua alasan kenapa luka di tubuh korban itu tak mungkin karena dipukul sapu.
Pertama, dr Raja melihat warna luka di tubuh korban itu berwarna coklat kehitaman.
Luka tersebut biasanya disebabkan karena melepuh atau luka bakar.
Selain luka bakar, luka berwarna coklat kehitaman itu biasanya timbul gara-gara adanya gesekan benda kasar.
"Kalau kita lihat luka seperti ini (luka di tubuh korban), ada bagian kulit yang mengelupas dan terangkat jadi ini bisa diakibatkan bukan luka memar, seperti melepuh, melepuh itu karena luka bakar," ungkap dr Raja.
"Kedua karena luka lecet karena dia tergesek, jadi seolah kayak melepuh. Ini fokus pada gesekan sesuatu atau tersenth pada bagian yang kasar sehingga mengakibatkan tergores jadi dia (luka) akan sedikit mengelupas," sambungnya.
Terkait penjelasan tersebut, pengacara Supriyani pun mengurai pertanyaan di persidangan.
Hingga akhirnya, dr Raja menegaskan bahwa luka di tubuh korban tidak mungkin karena dipukul pakai sapu.
"Jadi ini bukan luka pukulan sapu?" tanya pengacara Supriyani.
"Bukan, bukan. Bisa karena gesekan, atau luka bakar karena melepuh seperti itu. Ini kan yang muncul kayak lecet, dikatakan seperti luka bakar tapi dia karena gesekan permukaan kasar," ujar dr Raja.
Lebih lanjut, dr Raja pun menjelaskan fase penyembuhan luka bakar atau luka lecet.
Gejala itulah yang jadi alasan kedua dr Raja yakin luka korban bukan gara-gara dipukul sapu.
"(Fase penyembuhan) 'itu dari merah, merah kecoklatan, coklat kehitaman, hitamnya menjadi jelas, ada pengelupasan, kembali (Warna kulit) ke awal," pungkas dr Raja.
"Kalau ini kan kita lihat merah mau kecoklatan, jadi sekitar dua sampai tiga hari saja (terjadinya luka). Ini warnanya masih kecoklatan, bisa tiga hari, lalu warnanya menjadi semakin gelap," sambungnya.
Dengan kata lain, dr Raja meyakini bahwa luka di tubuh korban itu disebabkan karena luka lecet, bukan karena dipukul sapu.
"Misal contoh dia dipukul hari Sabtu satu kali tidak terlalu keras, bisa enggak dia menimbulkan luka-luka kayak begitu tuh ada beberapa luka?" tanya pengacara Supriyani.
"Tidak, tidak. Dengan sapu yang kayak begini? tidak. Pertama, sapunya tidak mungkin jadi luka lecet, pasti luka memar. Kedua, ini (foto luka korban) luka lecet. Kalau luka lecet berarti rusaknya luar biasa lagi. Kalau memar hanya pecah pembuluh darah. Luka lecet itu terjadi pengrusakan, kulit arinya mengelupas," kata dr Raja.
Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani
Malangnya guru Supriyani dituduh pukul anak Aipda WH kini disomasi Bupati Konawe usai cabut kesepakatan damai.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.
Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.
Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.
“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.
Tangisan Supriyani di Hadapan Hakim Ungkap 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Namun Tetap Dipenjarakan
| Sosok Ujang Sutisna JPU yang Tuntut Bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo |
|
|---|
| Guru honorer Supriyani Dituntut Bebas Atas Tuduhan Aniaya Anak Polisi Aipda WH |
|
|---|
| Gelagat Anak Aipda WH Ketika Bertemu Guru Supriyani, Tak Ada Perasaan Takut atau Trauma |
|
|---|
| Kasus Guru Supriyani Disebut Tak Layak Naik Pengadilan, Ini Penjelasan Ketua PBHI Julius Ibrani |
|
|---|
| Sosok Bima Arya Sugiarto Wamendagri yang Panggil Bupati Konsel Imbas Somasi Guru Supriyani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/2-Pernyataan-Dokter-Forensik-di-Sidang-Supriyani-Sebut-sang-Guru-Tak-Terbukti-Pukul-Murid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.