Mira Hayati Terancam Ditangkap
Profil dan Biodata Mira Hayati 'Ratu Emas' Jual Skincare Bermerkuri, Terancam Dimiskinkan
Inilah profil dan biodata Mira Hayati seorang wanita yang dijuluki Si Ratu Emas yang diketahui menjual produk skincare mengandung bahan berbahaya
TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah profil dan biodata Mira Hayati seorang wanita yang dijuluki Si Ratu Emas yang diketahui menjual produk skincare mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan pihaknya bakal segera menetapkan status tersangka di kasus skincare berbahaya ini.
Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Jika terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ujar Irjen Yudhiawan.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengungkapkan kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Jika ada aliran dana yang tidak wajar, kami juga akan menelusuri penerapan pasal TPPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tegasnya.
Ternyata, produk skincare yang dijual oleh Mira Hayati menjadi salah satu dari 6 produk kosmetik bermerkuri yang ditemukan Polda Sulsel.
Hal tersebut didapat setelah pengujian laboratorium BPOM.
Hingga berita ini dibuat, Tribunnews.com masih mengkonfirmasi Mira Hayati soal produk skincarenya yang terbukti mengandung merkuri.
Profil Mira Hayati
Mira Hayati adalah mantan biduan dangdut kelahiran tahun 1995 asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia menikah muda di usia 16 tahun.
Pada 9 Juli 2020, ia mendirikan perusahaan bernama MH Whitening Skin.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang pembuatan kosmetik.
Produknya telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia.
Mira Hayati mengungkapkan, jika MH Whitening memiliki master Stockist yang menguasai pulau besar di Indonesia seperti Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan.
Termasuk 500 tim reseller se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.
Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
Motivator sekaligus penggagas produk kecantikan tersebut menjelaskan jika proses panjang melalui tangga kehidupan tak membuatnya lupa untuk merangkul orang lain menuju kesuksesan.
Selain itu, wanita yang akrab disapa Mira mengatakan selama pandemi produk MH Whitening Skin mengalami peningkatan yang cukup pesat.
Hasil Laboratorium BPOM
Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan lebih lanjut tentang hasil uji laboratorium terhadap produk-produk kosmetik yang diamankan oleh Polda Sulsel.
"Kami telah menguji 66 sampel produk dan satu obat tradisional. Hasilnya, beberapa produk terbukti mengandung bahan berbahaya, terutama merkuri," kata Hariani.
Dari hasil pengujian, dua produk kosmetik dari Fenny Frans, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream, terbukti positif mengandung merkuri.
Meskipun kedua produk tersebut telah terdaftar di BPOM, namun kandungan merkuri yang berbahaya tetap ditemukan.
"Produk-produk tersebut sudah terdaftar dengan izin notifikasi dari BPOM, namun setelah diuji laboratorium, ternyata mengandung merkuri," lanjut Hariani.
Selain produk Fenny Frans, BPOM juga menemukan kandungan zat berbahaya pada produk Raja Glow My Body Slim, yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
Produk ini terbukti mengandung Bisakodil, zat aktif yang digunakan untuk menurunkan berat badan, namun seharusnya tidak ada dalam produk alami atau obat tradisional.
Kemudian, produk kecantikan Mira Hayati yang termasuk dalam lini produk Ratu Emas juga terbukti mengandung merkuri, khususnya pada Mira Hayati Lighting Skin dan Night Cream.
Hariani menambahkan bahwa Night Cream dari Mira Hayati bahkan tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Skincare Berbahaya di Makassar
Polda Sulsel dan BPOM Makassar merilis enam produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Polda Sulsel akan segera memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, di sela-sela konferensi pers yang dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan Kepala BPOM Makassar, Hariani, pada Jumat (8/11/2024) siang di Mapolda Sulsel.
"Sejauh ini, kami sudah mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya dan bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk-produk tersebut di laboratorium. Hasil uji laboratorium menyatakan adanya kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut," kata Kombes Dedi.
Saat ini, Polda Sulsel fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.
Setelah pemeriksaan selesai, kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Prosesnya baru satu minggu, jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dan ahli. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan penetapan tersangka," jelas Kombes Dedi.
Kosmetik Bahan Berbahaya
Polda Sulsel juga sedang menyelidiki enam produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, antara lain produk dari **FF (Fenny Frans)**, **Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menyatakan bahwa temuan ini sangat meresahkan masyarakat dan memerlukan perhatian serius.
"Kami akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang mengedarkan produk-produk kosmetik berbahaya ini," ujar Kapolda Yudhiawan.
Selain itu, Yudhiawan menambahkan bahwa produk-produk ini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan kulit, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yang lebih serius karena kandungan bahan berbahaya seperti merkuri.
"Kami akan terus mengawasi peredaran produk kosmetik ini dan memastikan bahwa pelaku yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi hukum yang berat," tegas Yudhiawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mira-Hayati-pemilik-tas-emas-rumah-bak-istana-serba-emas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.