Kamis, 14 Mei 2026

Kasus Guru Honorer Supriyani

Sosok Adi Jaya, Cabup Konawe Selatan dan Anak Bupati Surunuddin yang Somasi Guru Supriyani

Adi Jaya Putra adalah calon Bupati Konawe Selatan 2024 dan anak Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga yang somasi guru honorer Supriyani.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnewssultra/Laode Ari
Adi Jaya Putra, calon Bupati Konawe Selatan 2024 dan anak Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga yang somasi guru honorer Supriyani. 

Peluangnya jadi bupati tergolong besar untuk menggantikan ayahnya jadi Bupati Konawe Selatan.

Adi Jaya Putra (kiri) saat mengibarkan bendera seusai terpilih sebagai Ketua Koni Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (21/3/2022). Adi Jaya Putra merupakan anak dari Bupati Konawe Selatan petahana Surunuddin Dangga (kanan).
Adi Jaya Putra (kiri) saat mengibarkan bendera seusai terpilih sebagai Ketua Koni Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (21/3/2022). Adi Jaya Putra merupakan anak dari Bupati Konawe Selatan petahana Surunuddin Dangga (kanan). (Husni Husein/Tribunnewssultra)

Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani

Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, telah melayangkan surat somasi kepada guru honorer, Supriyani.

Surat somasi ini dikeluarkan menyusul pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan oleh Supriyani pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam suratnya, Supriyani menyatakan bahwa ia mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan Bupati pada 5 November 2024.

Supriyani mengeklaim bahwa ia berada dalam kondisi tertekan saat menandatangani kesepakatan damai tersebut dan tidak memahami isi serta maksud dari surat tersebut.

"Dalam hal ini, perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," demikian tertulis dalam salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada 7 November 2024.

Dalam surat somasi yang diterbitkan di Andoolo pada 6 November 2024, Pemkab Konsel mengultimatum Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai dalam waktu 1 x 24 jam.

Jika tidak, Pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melayangkan somasi kepada Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melayangkan somasi kepada Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (Kolase Tribun Bengkulu)

Dipanggil Mendagri

Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga bakal dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari somasi yang dilayangkan Surunuddin terhadap guru Supriyani.

Diketahui, somasi tersebut dilayangkan setelah Supriyani mencabut kesepakatan damai pada Rabu (6/11/2024).

Kesepakatan damai tersebut dicabut lantaran Supriyani mengaku tertekan saat menandatangani surat.

Pencabutan dilakukan juga karena Supriyani tak mengetahui isi dari surat tersebut.

Setelah dicabut, Surunuddin pun melayangkan somasi ke Supriyani.

Pemkab Konsel juga mengultimatum Supriyani untuk mengklarifikasi, memohon maaf, serta membatalkan surat pencabutan perjanjian damai yang dibuatnya dalam waktu 1x24 jam.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved