Rabu, 22 April 2026

Sidang Praperadilan Tom Lembong

Profil Tumpanuli Marbun Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong

Tom Lembong juga telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kejagung

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Hakim Tumpanuli Marbun (Kiri) dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan). Profil Tumpanuli Marbun Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong 

Hakim tunggal sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong alias Tom Lembong, Tumpanuli Marbun menyarankan pengacara Tom Lembong berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Saran itu disampaikan usai pengacara Tom Lembong meminta kliennya untuk dihadirkan selama persidangan berlangsung.

 "Untuk menghadirkan pemohon adalah tanggung jawab termohon (Kejagung), (tapi) itu tidak ada landasan hukum untuk (Tom Lembong) hadir," kata Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

"Pemohon (Thomas Lembong/tim kuasa hukum) bisa berkordinasi, silakan dilaksanakan saja," lanjut Tumpanuli.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku, telah mengajukan surat kepada Hakim Ketua PN Jaksel terkait dengan izin menghadirkan Tom Lembong dalam sidang.

Atas saran hakim tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan segera berkordinasi dengan Kejagung agar Tom Lembong bisa dihadirkan dalam sidang peaperadilan selanjutnya.

"Kami sudah meminta untuk Pak Tom Lembong hadir dalam persidangan, tapi kita diminta untuk koordinasi dengan pihak kejaksaan," ujar Ari.

"Hari ini juga kami akan membuat surat kepada pihak kejaksaan dan semoga kita tunggu kejaksaan mengizinkan untuk dihadirkan Pak Tom dalam persidangan ini," tambah dia.

Ari menegaskan, kehadiran Tom Lembong penting. Sebab, Tom Lembong adalah pihak yang mengetahui proses pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Saat pemeriksaan pun bahkan Tom tak didampingi kuasa hukum.

"Pak Tom yang mengetahui langsung pada waktu proses dia diperiksa. Waktu itu kita (kuasa hukum) semua tidak ada yang hadir hanya Pak Tom sendirian," tegas Ari.

Sementara itu, Hakim Tumpanuli menegaskan bahwa izin untuk mengahdirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan bukan merupakan tugas pengadilan.

"Kepentingan mengadirkan "prinsipal" kami bukan kapasitasnya. Kalau mau kordinasi dengan kejaksaan," tegas Hakim Ketua.

 Sebagai informasi, usai ditetepkan sebagai tersangka pasa (29/10/2024), Kejagung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga saat ini penahanan Tom Lembong sudah lebih dari 20. Kuasa hukum menyebut penahanan Tom Lembong Sudah diperpanjang.

"Ya sudah (20 hari) dan sudah diperpanjang," tegas Ari.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved