Kamis, 14 Mei 2026

Heboh Napi Pesta Direkam Petugas Lapas

Sosok Robby Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi, Diduga Pernah Gunakan Narkoba

Sosok Robby Ardiansyah, petugas lapas Tanjung Raja yang dimutasi viralkan naraipdana lapas pesta.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
Instagram fakta.indo
Kolase foto Robby, petugas lapas Tanjung Raja yang dimutasi gegara viralkan narapidana pesta. 

"Karena dia ada ketergantungan dan butuh uang, dia sering mengancam napi yang kedapatan membawa handphone ," katanya.

Ia mengakui adanya kelemahan dan kurangnya jumlah personel untuk mengawasi napi atau warga binaan yang berada di dalam.

Jika ke depannya masih ada Kalapas dan Karutan masih banyak yang menyimpan narkoba dan handphone, tak segan-segan bakal dicopot.

"Kalau masih ada kejadian yang sama Karutan atau Kalapas dicopot, " tutupnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto mengatakan, Robby diduga sengaja menyebarkan video lama yang menampilkan aktivitas warga binaan berpesta dengan menggunakan musik remix.

"Untuk penyebar video merupakan petugas kami yang bermasalah," kata Ade saat diminta konfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2024). 

Dijelaskan Ade, Robby Ardiyansyah pernah menjalani program rehabilitasi narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, terhitung sejak tanggal 9 April hingga 9 Juli 2021.

Setelah rehabilitasi tersebut selesai, Robby melaksanakan tugas kembali di Lapas Tanjung Raja.

"Namun saat melaksanakan tugas sebagai anggota jaga, tidak pernah masuk kerja."

"Setelah dikonfirmasi pada pihak keluarga Robby, yang bersangkutan kembali menggunakan narkoba," ungkap Ade dikutip dari Tribun Sumsel.

Pihak keluarga pun mengajukan permohonan langsung kepada Kalapas Tanjung Raja agar Robby dapat direhabilitasi kembali di Balai Besar Rehabilitasi Cigombong, Bogor.

Rehabilitasi tersebut selama tiga bulan, terhitung tanggal 15 Maret sampai 15 Juni 2023.

Setelah melaksanakan rehabilitasi, Robby kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan di staf umum.

Selama ditempatkan di staf umum, Ade menyebut Robby tak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut.

"Yang bersangkitan absen tanpa keterangan terhitung tanggal 3 Januari sampai 23 Maret 2024 sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai," ungkap Ade.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved