Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil Terancam Hukuman Mati
Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Ryanto Ulil masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
TRIBUNPADANG.COM - Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Ryanto Ulil masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
Untuk itu, Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang Iskandar dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3).
Adapun kata dia, AKP Dadang diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pedalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.
Andry menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, motif dirinya menghabisi nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil karena rasa tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan terhadap rekanannya.
"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," ujarnya.
"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuh Andry.
Sementara itu, terkait tambang galian c yang diduga dibeking AKP Dadang, kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang tersebut.
Sejauh ini yang baru ditangkap ialah sopir truk di tambang galian c tersebut.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Polda Sumbar Selidiki Dugaan Beking Tambang dalam Kasus Polisi Tembak Polisi
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, AKP Ryanto tewas ditembak AKP Dadang yang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Aksi polisi tembak polisi ini terjadi di halaman Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.
Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian c. AKP Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.
Dari laporan polisi yang diterima tribunpadang.com, mulanya AKP Ryanto mendapat telepon dari Dadang terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian c yang dilakukan timnya.
Saat itu, ia bersama timnya dan pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres. Sesampainya di Mapolres, pelaku diperiksa oleh penyidik, sementara AKP Ryanto bertemu dengan AKP Dadang.
Dijerat Pasal Berlapis
AKP Dadang Iskandar
Pengakuan AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil
AKP Ryanto Ulil
Solok Selatan
Hukuman Mati
| Kenekatan AKP Dadang Tembak Mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan Karena Kecewa Temannya Ditangkap |
|
|---|
| Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres Solok Selatan dari Tembakan AKP Dadang, Berlindung di Ruang Tengah |
|
|---|
| Selidik Tambang Emas Ilegal Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan |
|
|---|
| Sederhananya AKP Ulil, Ditembak Mati AKP Dadang Iskandar Miliki Rumah Tanpa Sofa dan Lemari |
|
|---|
| Sosok 2 Jenderal yang Tangani Kasus Pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.