Kasus Korupsi Dinas Pertanian Benteng

Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Pembangunan Puskeswan Ditahan Jaksa

Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ES (58) diserahkan ke Kejati Bengkulu, Selasa (3/11/2024).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ES (58) diserahkan ke Kejati Bengkulu, Selasa (3/11/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ES (58) diserahkan ke Kejati Bengkulu, Selasa (3/11/2024).

ES, merupakan tersangka kasus korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), di lingkungan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.

Selain ES, tersangka MM (46) PNS Dinas Pertanian Benteng yang merupakan perpanjangan tangan ES juga ikut dilimpahkan ke jaksa hari ini.

Tersangka ES dan MM adalah 2 tersangka dari total 10 tersangka yang ditahan di rumah tahanan Polda Bengkulu sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut sebelumnya langsung ditahan karena ditakutkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Berkas kedua tersangka ES dan MM juga sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Bengkulu, hari ini dilaksanakan tahap II penyerahan pada Kejati Bengkulu.

"Hari ini kita tahap II Kepala Dinas Pertanian Benteng berinisial ES dan rekannya MM," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidkor Kompol M Syarir Fuad, Selasa (3/12/2024).

Untuk perannya ES dan MM merupakan aktor utama dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung puskeswan, di lingkungan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah.

Karena itu juga tersangka ES dan MM sebelumnya tidak mendapatkan penangguhan penahanan seperti 8 tersangka lainnya.

"Mereka ini aktor aktual dari dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Puskeswan Dinas Pertanian Benteng," kata Fuad.

Diberitakan sebelumnya 8 orang tersangka atas kasus ini yaitu WG (42), EE (52), RA (36), NS (50), Kr (67), DS (34), JW (54), dan Dr (58) sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.

Atas kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2.384.333.581 dari total anggaran Rp 3.741.921.044. 

Kerugian negara timbul dari pekerjaan yang tidak sesuai spek, berkurangnya mutu bangunan, sehingga meski fisik bangunan ada, tetapi tidak bisa digunakan. 

Selain itu komitmen fee sejak awal pekerjaan sampai terjadinya kelebihan bayar menjadi faktor tambahan terjadinya kerugian negara. 

Baca juga: 8 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved