Kenaikan Gaji ASN Guru dan Honorer

Syarat Kenaikan Gaji ASN Guru dan Honorer yang Dijanjikan Presiden Prabowo

Syarat kenaikan gaji ASN Guru dan Non ASN (honorer) yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Guru Nasional.

|
Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu
Syarat Kenaikan Gaji ASN Guru dan Honorer yang Dijanjikan Presiden Prabowo 

Sedangkan uru Non-ASN mendapat Tunjangan profesi dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan.

"Kami sadar apa yang kami berikan pengumumanini belum sesuai saudara perlukan, tapi ini adalah perjuangan kami," ucap Prabowo sambil menangis.

Tampak sesekali Prabowo mengusapkan air matanya dengan tisu sembari diiringi tepuk tangan sejumlah tamu undangan.

Tak cuma kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan PPG untuk 806.486 guru pada tahun 2025.

Sebelumnya, rencana kenaikan gaji guru disinggung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti. 

Ia menyatakan, kenaikan gaji guru berlaku untuk yang berstatus ASN dan non-ASN, baik di sekolah swasta maupun negeri. 

"Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki. Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru," kata Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Gaji PNS

Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Tabel gaji PNS berdasarkan golongan

Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-2.522.600

- Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-2.670.700

- Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-2.783.700

- Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved