Kenaikan Gaji ASN Guru dan Honorer
Syarat Kenaikan Gaji ASN Guru dan Honorer yang Dijanjikan Presiden Prabowo
Syarat kenaikan gaji ASN Guru dan Non ASN (honorer) yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Guru Nasional.
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut syarat kenaikan gaji ASN Guru dan Non ASN (honorer) yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Guru Nasional, 28 November 2024.
Perlu dike tahui, meski Prabowo menjanjikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN atau honorer, ada syarat yang harus dipenuhi.
Khususnya bagi honorer yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Sementara saat ini masih ada 249.623 guru yang belum berpendidikan D4 atau S1.
Untuk itu, mulai tahun 2025, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan secara bertahap bagi mereka untuk melanjutkan studi ke jenjang tersebut.
Jadi, bagi para honorer yang ingin mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta tersebut mulai dari sekarang harus mempersiapkan diri.
Mengingat anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
Oleh karena itu, jangan sampai peluang yang besar tersebut Anda lewatkan begitu saja.
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji ASN dan Honorer
Presiden Prabowo sudah mengumumkan kenaikan gaji guru ASN dan tunjangan Non ASN untuk tahun 2025.
Momen pengumuman tersebut viral di media sosial karena Presiden Prabowo mengumumkan sambil menangis.
Diketahui, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan alokasi anggaran untuk kesejahteran guru.
Alokasi anggaran untuk guru ASN dan non-ASN pada tahun depan berad di angka Rp 81,6 triliun.
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo Subianto dalam agenda puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru, karena saya bisa menyampaikan bahwa kami walau baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa umumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan," ujar Prabowo
Diungkapkan Prabowo jika guru ASN (PNS dan PPPK) kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan uru Non-ASN mendapat Tunjangan profesi dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan.
"Kami sadar apa yang kami berikan pengumumanini belum sesuai saudara perlukan, tapi ini adalah perjuangan kami," ucap Prabowo sambil menangis.
Tampak sesekali Prabowo mengusapkan air matanya dengan tisu sembari diiringi tepuk tangan sejumlah tamu undangan.
Tak cuma kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan PPG untuk 806.486 guru pada tahun 2025.
Sebelumnya, rencana kenaikan gaji guru disinggung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti.
Ia menyatakan, kenaikan gaji guru berlaku untuk yang berstatus ASN dan non-ASN, baik di sekolah swasta maupun negeri.
"Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki. Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru," kata Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Gaji PNS
Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Tabel gaji PNS berdasarkan golongan
Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-2.522.600
- Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-2.670.700
- Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-2.783.700
- Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-3.643.400
- Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-3.797.500
- Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-3.958.200
- Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-4.575.200
- Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-4.768.800
- Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-4.970.500
- Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-5.399.900
- Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-5.628.300
- Gaji PNS Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900 -5.866.400
- Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-6.114.500
- Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-6.373.20
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Syarat-Kenaikan-Gaji-ASN-Guru-dan-Honorer-yang-Dijanjikan-Presiden-Prabowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.