Satu Keluarga di Kediri Tewas
Fakta Menarik Korban Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri, Dimakamkan Satu Liang Lahat
Fakta menarik korban pembunuhan 1 keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
TRIBUNBENGKULU.COM - Fakta menarik korban pembunuhan 1 keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Korban pembunuhan itu diantaranya, Agus Komarudin (38), Kristina (34), dan anak mereka, CAW (12).
Ketiganya dimakamkan dalam satu liang lahat di TPU Desa Pandantoyo Kediri pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, ibadah upacara kebaktian jelang pemakaman berlangsung di GKJW Pepanthan Pandantoyo Kediri sekitar pukul 08.00 WIB.
Meski dalam satu liang lahat, pemakaman disiapkan dalam lubang satu per satu dan berjejer.
Purwoadi, teman dalam satu jamaat gereja mengenang mendiang Agus sebagai sosok yang ulet dan telaten dalam bekerja.
Selain menjadi guru, Agus juga menjadi teknisi IT di gereja setempat.
"Hari Selasa masih ketemu sama saya, tidak ada pembicaraan permasalahan apapun," tuturnya usai mengantarkan mendiang di pemakaman.
Selain Agus, menurut Purwoadi, mendiang Kristina dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif di masyarakat.
Kristina tidak hanya berdedikasi sebagai guru di SD Batangsaren, Kauman, Tulungagung, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial seperti menjadi anggota KPPS pada Pemilu 2024.
Purwoadi menegaskan, anggapan Kristina sebagai sosok anti-sosial tidaklah benar, sebab ia tetap menjalin hubungan baik dengan tetangga.
Ia juga menambahkan, keluarga Kristina dan Agus Komarudin dikenal harmonis tanpa masalah apapun.
"Saya sangat terkejut saat mendengar kabar mereka meninggal," ungkap Purwoadi.
Baca juga: Pemicu Utama Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri, Gegara Orang Tua Ingin Menikah Lagi
Pembunuhan Berencana
Polisi ungkap pembunuhan 1 keluarga di Kediri benar pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Yusa Cahyo Utomo (35).
Polisi berhasil menangkap Yusa di sebuah rumah di Lamongan yang pernah ia tinggali saat bekerja di sana. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.
Yusa kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah pidana mati.
"Ini adalah kasus pembunuhan berencana yang sangat keji. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," Kapolres Kediri AKBP Bimo, dikutip TribunBengkulu.com, Minggu (8/12/24).
Ketika ditelusuri pelaku ternyata merupakan seorang residivis.
AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, Yusa sebelumnya pernah terlibat kasus penjambretan di wilayah Gurah.
"Pelaku adalah residivis atas kasus penjambretan yang pernah ditangani sebelumnya," ujarnya.
Yusa, yang merupakan adik kandung dari korban Kristina, juga diketahui sudah menikah namun bercerai, dan memiliki seorang anak.
Sementara itu, menurut salah satu tetangga pelaku yang tak mau disebutkan namanya, pelaku tidak ada kabar di lokasi sejak kasus penjambretan pada tahun 2021 silam.
Perceraian itu juga disebabkan karena pelaku melakukan aksi penjambretan.
"Setelah kasus 2021 dulu, yang bersangkutan tidak di rumah Bangsongan. Ada informasi dia di Jateng, tapi tahu-tahu sudah tertangkap akibat kasus pembunuhan," jelasnya.
Motif Pembunuhan
Sebelumnya dikabarkan kejadian pembunuhan ini bermula saat pelaku Yusa Cahyo Utomo (35), ingin meminjam uang kepada korban namun ditolak.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan, kini terungkap pemicu utama pembunuhan 1 keluarga di Kediri tersebut.
Kapolres Kediri menjelaskan bahwa sebelum insiden tragis ini terjadi, sempat ada konflik di dalam keluarga korban.
Orang tua Kristina, yang juga merupakan orang tua Yusa, datang ke rumah Kristina untuk meminta izin menikah kembali.
Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan oleh Kristina sehingga terjadi cekcok.
"Tersangka sakit hati karena korban cekcok dengan orang tua mereka terkait izin menikah lagi. Orang tua mereka akhirnya keluar dari rumah korban. Hal ini menambah alasan pelaku untuk menghabisi korban," jelas AKBP Bimo.
Kini, Yusa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan ancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Polisi berhasil menangkap Yusa di sebuah rumah di Lamongan yang pernah ia tinggali saat bekerja di sana.
Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.
"Ini adalah kasus pembunuhan berencana yang sangat keji. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," tegas AKBP Bimo.
Kronologi Pembunuhan
Kejadian berawal pada Rabu (4/12/2024) pukul 01.00 WIB, Yusa memasuki pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar dan menunggu di sebuah tempat duduk bambu di belakang dapur.
Saat itu, tersangka sudah menyiapkan sebuah palu yang dibawa dari rumahnya.
Ketika Kristina keluar ke dapur, Yusa sempat berbicara dengan korban dan meminta bantuan untuk melunasi utangnya.
Namun, Kristina menolak permintaan tersebut.
"Korban menolak membantu pelaku melunasi utangnya. Hal itu memicu pelaku untuk mengambil palu yang sudah disiapkan dan menyerang korban," terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menurut pengakuan pelaku.
Yusa memukul Kristina di bagian leher hingga korban pingsan dan berteriak.
Mendengar teriakan itu, suami korban, Agus Komarudin, keluar menuju dapur.
Namun, pelaku juga menyerang Agus dengan memukul kepala dan rahangnya menggunakan palu.
Setelah menghabisi kedua korban, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.
"lalu, pelaku kemudian memukul Samuel (anak bungsu korban) satu kali di kepala," imbuhnya.
Meski Samuel terluka parah dengan kondisi bercucuran darah, ia masih bisa bergerak dan merangkak ke arah tempat tidur.
Menurut pengakuan Yusa, ia memilih untuk tidak memukul Samuel lagi. Sementara, Christian tidak bergerak setelah dipukul oleh Yusa.
"Pelaku membiarkan korban Samuel yang masih kecil dalam kondisi bernapas karena merasa iba," jelasnya.
Selanjutnya, Yusa menutupi tubuh kedua anak korban, yang sudah tergeletak berlumuran darah, dengan baju.
"Pelaku menutupi tubuh mereka untuk menyembunyikan darah yang berceceran," imbuhnya.
Setelah memastikan tiga korban lainnya tidak bernapas, Yusa kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik keluarga tersebut, termasuk kamera CCTV, ponsel, dan mobil.
Sebelum melarikan diri, ia membuang palu yang digunakan sebagai alat pembunuhan dan kamera CCTV di Sungai Brantas, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
1 Keluarga tewas di kediri
Satu Keluarga di Kediri Tewas
Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri
Motif Sebenarnya Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri
Kronologi
| SOSOK 3 Korban Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri, Tewas Ditangan Adik Kandung Sendiri |
|
|---|
| Kristina Sempat Mengeluh Perangai sang Adik, Sebelum Jadi Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri |
|
|---|
| Sosok Agus Komarudin, Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Dikenal Ramah dan Penyabar |
|
|---|
| Pemkab Kediri Bakal Tanggung Masa Depan SPY, Anak Bungsu Korban Pembunuhan Satu Keluarga |
|
|---|
| Alasan Yusa Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Biarkan Anak Bungsu Hidup Sebatang Kara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Fakta-Menarik-Korban-Pembunuhan-1-Keluarga-di-Kediri-Dimakamkan-Satu-Liang-Lahat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.