Satu Keluarga di Kediri Tewas

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Biarkan Anak Bungsu Hidup, Polres Kediri Ungkap Alasannya

Polres Kediri mengungkapkan pengakuan pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri tak habisi anak bungsu.

TribunJatim.com/Isya Anshori
Pelaku Yusa Cahyo Utomo saat dibawa di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024). 

Namun, ia juga dihabisi oleh Yusa.

Pelaku juga melakukan penyerangan terhadap CA dan SM, kedua anak korban.

"Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam. Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan," terangnya.

Tak lama kemudian, keberadaan Yusa tercium dan akhirnya ia diringkus di Lamongan, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024).

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.  

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.  

"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.  

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved