Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri

Update Kondisi Anak Bungsu Penyintas Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Kini Sebatang Kara

Update kondisi anak bungsu penyintas pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur.

Ist
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto saat menjenguk SPY di RS Bhayangkara Kota Kediri, Kamis (5/12/2024). Kini, kondisi SPY masih trauma berat. 

Sebab sudah hampir dua hari meninggal.

Namun warga hingga petugas kepolisian saat itu dibuat kaget lantaran menemukan SPY di kasur, masih ada tanda-tanda kehidupan.

Padahal dia mengalami luka cukup parah di bagian kepala.

Bocah SPY bisa disebut selamat dua kali.

SPY selamat dari pembantaian sekaligus selamat karena mampu bertahan atas luka parah yang dideranya bahkan selama dua hari lamanya.

Para petugas segera bergegas mengevakuasi bocah tersebut.

Mengangkat tubuh yang lunglai itu menuju ke sebuah mobil minibus lalu membawanya ke rumah sakit.

Di rumah sakit, para petugas kesehatan juga cekatan memberinya pertolongan.

Memberikan layanan terbaik untuk meningkatkan kesempatan hidup.

Segala upaya dramatis itu akhirnya membuahkan hasil.

Bocah SPY telah melewati masa krisis dan kini masih dalam perawatan rumah sakit.

Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto mengatakan, setelah kondisi stabil, bocah SPY tersebut menjalani operasi pada bagian batok kepala.

"Alhamdulillah kondisinya terus membaik dan semalam telah menjalani operasi di kepalanya,” ujar Bimo dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024).

Meski sudah stabil, Kapolres menambahkan, kondisinya masih terus membutuhkan perawatan dan perhatian lebih lanjut dari petugas kesehatan agar semakin baik.

Meski saat ini sudah stabil, pihaknya tidak tergesa-gesa melakukan pemeriksaan sebagai saksi kunci atas peristiwa yang menimpa keluarganya.

Pihaknya memprioritaskan kesehatan bocah tersebut, baik pada sisi psikis maupun fisiknya.

"Pemeriksaan nanti saja," pungkasnya.

Kini Yusa sudah diamankan polisi. Dia mengaku motifnya sakit hati karena korban menolak memberikan pinjaman uang.

Akibat perbuatannya, Yusa terancam pidana mati.

Polisi menjeratnya menggunakan pasal berlapis termasuk Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan jenazah para korban, setelah prosesi doa di gereja, dimakamkan di pemakaman umum desa setempat, Jumat (6/12/2024).

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved