Berita Seluma

Warga Durian Bubur Batal Dicoret dari Penerima Program Raskin Usai Mengadu ke Wabup Seluma

Warga Desa Durian Bubur Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu batal dicoret dari penerima bantuan raskin.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Ho TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seluma Amri (paling kanan, red) saat mendatangi Pemdes Durian Bubur menindaklanjuti dicoretnya warga dari penerima bantuan Raskin, Selasa pagi (10/12/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Warga Desa Durian Bubur Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu batal dicoret dari penerima bantuan beras untuk keluarga miskin atau raskin.

Pembatalan ini setelah Khairul mendatangi Kantor Bupati Seluma, Senin siang (9/12/2024) untuk mengadukan nasibnya dicoret dari penerima bantuan beras untuk masyarakat miskin atau raskin.

Saat di Kantor Bupati Seluma, Khairul berhasil bertemu Wakil Bupati Seluma, Gustianto.

Menindaklanjuti laporan warganya yang dicoret dari daftar penerima bantuan program raskin, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seluma langsung bergerak cepat.

Selasa pagi (10/12/2024) kadis langsung turun menemui Pemerintahan Desa (Pemdes). 

Alhasil 8 warga penerima bantuan program raskin kembali menerima bantuan pemerintah tersebut. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Seluma Amri menerangkan, dari hasil kunjungannya ke Pemerintahan Desa Durian Bubur, delapan warga penerima program raskin kembali menerima bantuan ini.

"Tadi pagi (10/12/2024) saya langsung turun menemui kepala desa menjelaskan terkait bantuan ini. Jadi delapan orang yang telah dikeluarkan oleh kepala desa sebagai penerima raskin kembali akan mendapatkan bantuan ini," kata Amri, Selasa siang (10/12/2024). 

Dijelaskan Amri, program raskin ini adalah program pemerintah pusat. Penerimanya pun telah terdata di Pusat Data Teknologi dan Informasi (Pusdatin) Kemensos. Sehingga kepala desa tidak bisa menghentikan penyaluran bantuan. 

"Ini jadi pelajaran juga bagi desa yang lain, jangan pernah mengeluarkan atau mencoret warga penerima bantuan pemerintah. Salurkan bantuan sesuai dengan data atau barcodenya. Karena penerima bantuan ini terdata di Pusdatin Kemensos sebagai penerima bantuan," beber Amri. 

Desa boleh mengajukan usulan untuk mengganti penerima bantuan ini kata Amri. Namun sebelum data penerima diperbarui oleh Pusdatin, bantuan tetap diberikan kepada warga yang terdata sebelumnya. 

"Boleh dipindahkan bantuan ini, setelah penerima pengganti telah dikeluarkan oleh Pusdatin. Selagi belum dikeluarkan, warga yang diusulkan diganti tersebut tetap harus menerima bantuan tersebut," ujar Amri. 

Terpisah Kepala Desa Durian Bubur Darusman mengatakan, sesuai petunjuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan, maka delapan orang warga yang telah dikeluarkan kembali akan menerima raskin.

Besok Rabu (11/12/2024) beras bantuan akan diserahkan kepada 8 warga tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved