Selasa, 5 Mei 2026

Korupsi Gubernur Bengkulu

KPK RI Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah

Masa penahanan Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ri memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan hal ini.

Tak hanya masa tahanan Rohidin Mersyah, hal tersebut juga berlaku bagi Sekda Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. 

Ketiganya saat ini tengah tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pemerasaan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Kasus tersebut terkait pendanaan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Setelah ditahan 20 hari, akan diperpanjang 40 hari kedepan," jelas Tessa, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com via WhatsApp pada Kamis (12/12/2024).

Tepat pada 13 Desember 2024, masa penahanan 3 tersangka tersebut telah genap 20 hari di Rutan Cabang KPK. 

Sebelumnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu. 

Para tersangka telah menyangdang status tersangka terhitung sejak 24 November 2024 sampai 13 Desember 2024.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Pemprov Bengkulu.

Sejumlah ruangan yang digeledah KPK di antaranya yakni, ruang kerja Gubernur Bengkulu, ruang kerja Sekda Provinsi Bengkulu, Kantor Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu, kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, hingga kantor Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu. 

KPK RI juga melakukan pemeriksaan terhadap 18 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

KPK Tetapkan Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved