Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur

JPU Ungkap Ada Aliran Dana ke Bupati Lismidianto Terkait Kasus Korupsi Pasar Inpres di Kaur

Dari total uang tersebut berdasarkan keterangan saksi lainya bahwa terdapat aliran uang kepada Lismidianto. 

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Bupati Lismidianto saat Menjadi Saksi Sidang kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres di Kaur, pada Senin (16/12/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kaur ungkap ada aliran dana ke Bupati Lismidianto terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres di Kaur tahun anggaran 2022.

 Hal itu diungkapkan JPU Bobi Muhammad Ali Akbar di PN Bengkulu,  pada Senin (16/12/2024).

"Bupati Kaur mengetahui karena untuk proposal pengajuan anggaran sendiri bahwa diakui beliau memang mengajukan anggaran sebesar Rp 12 miliar ke kementrian," ungkap Bobbi. 

Dari total uang tersebut berdasarkan keterangan saksi lainya bahwa terdapat aliran uang kepada Lismidianto. 

Baca juga: Breaking News: Bupati Lismidianto Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur Bengkulu

"Ada beberapa keterangan saksi sebelumnya yang menyatakan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan," ucap Bobbi. 

Bukti transferan pada rekening Lismidianto tersebut berjumlah Rp 20 juta dan Rp 200 juta tunai berdasarkan keterangan saksi lain. 

"Kalau yang direkening ada Rp 20 juta dan Rp 200 juta tunai sebagaimana keterangan saksi sebelumnya ," terang Bobbi. 

Uang tersebut berasal dari hasil proyek pembangunan pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur tahun 2022. 

Tanggapan PH 6 Terdakwa

Penasehat hukum (PH) 6 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 Deden Abdul Hakim merespon terkait keterangan Bupati Kaur Lismidianto pada sidang di PN Bengkulu, Senin (16/12/2024).

Deden mengatakan, terkait keterangan saksi sebelumnya bahwa ada aliran dana ke Bupati Kaur dan juga adik bupati. 

"Dari keterangan saksi kemarin, fakta persidangan bahwa ada aliran dana ke bupati dan juga ke adiknya," ungkap Deden yang menjadi PH dari 6 terdakwa.

"Memang sekalipun dibantah bupati hari ini, seseorang itu punya hak ingkarkan," sambung Deden. 

Menurutnya, akan tetapi bupati tahu terkait proyek ini dan jelas bukti jejak elektronik membuktikan bahwa uang sebesar Rp 20 juta ditransfer ke rekening Vupati. 

"Memang kalau ditransfer cuman Rp 20 Juta katanya beliau tahu saat diperiksa kejaksaan, tapi sampai hari ini belum dikembalikan," jelas Deden. 

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi yang didapatkannya sebelumnya juga terdapat uang tunai sebesar Rp 200 juta. 

"Nah yang kasnya ada juga dari keterangan saksi sebelumnya pemberian secara tunai ratusan juta," terang Deden. 

Sedangkan adiknya Bupati Kaur juga menjadi saksi yang diduga menjadi mengelola proyek pasar Inpres tersebut terdapat juga uang yang diberikan secara tunai kepada adiknya. 

"Kemudian kepada adiknya juga ada kira-kira sebesar Rp 20 Juta," ujar Deden. 

Pihaknya akan mendorong jika fakta dipersidangan terdapat pihak lain yang terlibat. 

"Kalau memang fakta persidangannya ada pihak lain yang terduga terlibat ya tentu kita dorong. Kemudian itu juga kewenangan dari pihak penyidik, masa iya orang terlibat tidak diapa-apain," terang Deden. 

Ia juga mengungkapkan akan fokus terhadap kliennya selama persidangan berlangsung. 

"Sebenarnya klien kami tidak ada kewenangan terkait kuasa penggunaan anggaran PA dan KPA jadi projek kan dilakukan oleh pihak ulp dan segala macam, beliau hanya melaksanakan dan melakukan usulan dari awal, pekerjaannya kan ada bagian-bagian sendiri," jelas Deden. 

Serta juga ada beberapa kliennya yang sudah mengembalikan kerugian negara yang didapatkan oleh kliennya. 

"Ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 15 juta, tapi belum semuanya pulih, itu nanti di pelaksana," beber Deden.

Bupati Jadi Saksi Sidang

Bupati Kaur Lismidianto hadir jadi saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2022. 

Tampak Lismidianto mengenakan kursi roda dan didorong pihak kelurga dari ruang sidang perkara Tipikor pasar Inpres Bintuhan, di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin (16/12/2024) sekitar jam 10.00 WIB.

Terdapat enam saksi yang diambil keterangannya pada sidang keterangan saksi.

Lismidianto menjadi saksi bersama dengan 5 orang lainnya terkait dengan proyek pembangunan pasar Inpres yang telah merugikan negara Rp 2,6 Miliar. 

Dimuka persidangan, Lismidianto mengatakan, bahwa dirinya menjabat hanya selama 18 bulan saja sisanya dibantu dengan wakilnya sebab dirinya sakit sehingga tidak mengetahui untuk pembangunan tersebut. 

"Saya tidak tahun masalah pembangunan secara rinci sebab saya beberapa tahun ke belakang sakit namun ada laporan ke saya," ungkap Lismidianto. 

 Bupati Kaur Lismidianto hadir jadi saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022, pada Senin (16/12/2024). (M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com)
Selain itu, ia juga mengungkapkan tidak tahu perihal aliran dana yang mengarah pada dirinya. 

"Untuk transfer yang dimasukan pada rekening saya sebesar Rp 20 juta saya tidak tahu bahkan saya tidak tahu dari mana terdakwa mendapatkan rekening saya," tutup Lismidianto. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kaur, Bobi Muhammad Ali Akbar  memanggil lima orang saksi salah satunya Bupati Kaur untuk diperiksa dan memberikan keterangan. 

"Bupati kaur mengetahui karena untuk proposal pengajuan anggaran sendiri bahwa diakui beliau memang mengajukan anggaran sebesar Rp 12 miliiar ke kementerian," ungkap Bobbi. 

Dari total uang tersebut berdasarkan keterangan saksi lainnya bahwa terdapat aliran uang kepada Lismidianto. 

"Ada beberapa keterangan saksi sebelumnya yang menyatakan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan," ucap Bobbi. 

Namun faktanya tetap dibantah dimuka persidangan dan para saksi tetap pada keterangannya. 

"Betul yang dikatakan saksi sama bukti transfer yang disampaikan kepada Lismidianto memang diakui bahwa itu rekeningnya sendiri namun Lismidianto tidak mengakui bahwa adanya transfer tersebut," jelas Bobbi. 

Bukti transferan pada rekening Lismidianto tersebut berjumlah Rp 20 juta dan Rp 200 juta tunai berdasarkan keterangan saksi lain. 

"Kalau yang direkening Rp 20 juta, 200 juta infonya sebagaimana keterangan saksi sebelumnya Sudarmadi tunai," terang Bobbi. 

Uang tersebut berasal dari hasil pembangunan pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur tahun 2022.

Diketahui, dalam sidang ini ada 7 terdakwa yakni mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.  

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Sudarmadi Agus. 

Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.  

Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.  

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved