Judi Online

Korps Pemberantasan Korupsi Polri Periksa Budi Arie Terkait Beking Judi Online di Komdigi

Kortas Tipikor Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis (19/12/2024).

|
Instagram Budi Arie Setiadi
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi. 

Budi Arie diketahui mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. 

Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) itu hingga kini masih menjalani pemeriksaan. 

Wakakortastipidkor Polri Kombes Arief membenarkan hal tersebut. 

“Betul,” kata Arief kepada wartawan saat dikonfirmasi Kompas.com.

Arief pun enggan membeberkan lebih jauh saat ditanya lebih detail soal pemeriksaan Budi Arie. 

Arief mengatakan bahwa hal tersebut dapat ditanyakan lebih lanjut ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya. 

“Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya,” tegas dia. 

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani kasus judi online (judol) yang dibekingi belasan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (dulunya Kemenkominfo). 

Desakan untuk memeriksa Budi Arie pun belakangan sempat muncul karena para pegawai judi online itu beraksi sejak Budie Arie memimpi Kementerian Kominfo.

Polda Metro Jaya Tangkap Oknum Pegawai Komdigi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena diduga membekingi situs judi online di Indonesia. 

Aksi tersebut mereka lakukan di tengah upaya pemerintah memberantas judi online yang bertebaran di internet dan media sosial. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap modus oknum pegawai Komdigi tersebut dalam melancarkan aksinya.

Ia mengatakan, oknum pegawai yang ditangkap sebenarnya mempunyai tugas untuk mengecek dan memblokir situs judi online. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved