Beredar Sprindik Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka di KPK

Sprindik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Editor: Hendrik Budiman
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto. Beredar Sprindik Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka di KPK 

TRIBUNBENGKULU.COM –  Beredar surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Dalam sprindik itu, Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

"Betul, eksposnya Minggu lalu," kata sumber Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).

Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Profil Harun Masiku Buronan KPK yang Seret Nama Sekjen PDIP Hasto, Ternyata Anak Mantan Hakim

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan, pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media. 

Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut.

"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved