Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Profil Harun Masiku Buronan KPK yang Seret Nama Sekjen PDIP Hasto, Ternyata Anak Mantan Hakim

Berikut profil lengkap Harun Masiku buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Kolase Tribun Bengkulu
Berikut profil lengkap Harun Masiku buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut profil lengkap Harun Masiku buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Harun Masiku sudah empat tahun terakhir menjadi buronan KPK, namanya selalu didengungkan ketika bicara soal KPK.

Tersangka kasus suap penggantian antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 tersebut hingga saat ini masih berstatus buron meskipun bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang disuap sudah bebas bersyarat.

Sejumlah orang pun sudah diperiksa KPK untuk menelusuri keberadaannya, namun dirinya hilang bak ditelan bumi.

Duduk Perkara

Pada Pemilu 2019, Harun pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari Partai Demokrat. Harun maju menjadi caleg PDI-P dari Dapil Sumatera Selatan I.

Saat itu Harun hanya memperoleh 5.878 suara dan menempatkannya di peringkat kelima suara terbanyak caleg dari PDI-P sehingga tak cukup untuk membuatnya lolos ke Senayan.

Caleg yang terpilih dari dapil tersebut adalah Nazarudin Kiemas. Namun, Nazarudin sudah meninggal 17 hari sebelum pemilu ditetapkan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika caleg terpilih meninggal, penggantinya adalah caleg peraih suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama dengan caleg yang meninggal tersebut.

Dengan demikian, penggantinya adalah Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbesar kedua setelah Nazarudin.

Baca juga: Profil Lengkap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Dipanggil KPK terseret kasus Harun Masiku

Akan tetapi, salah satu pengurus DPP PDI-P meminta kuasa hukum partai yang berinisial Don menguji materi Pasal 54 Peraturan KPU No 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu dikabulkan MA. Pada 19 Juli 2019, MA menetapkan, partai adalah penentu suara dan penggantian antarwaktu (PAW).

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang sudah meninggal tersebut.

”Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang sudah meninggal tersebut,” ujar mantan komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

KPU tidak mengabulkan permintaan itu. Dalam rapat pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin. PDI-P bersikukuh.

Dua pekan setelah penetapan KPU, partai kembali mengajukan fatwa ke MA. Setelah fatwa tersebut keluar, PDI-P mengirim surat penetapan caleg ke KPU.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved