Mahasiswi Kedokteran Spesialis Tewas

Peran 3 Dokter Tersangka Pemerasan Almarhumah Dokter PPDS Undip Aulia Risma Lestari, Minta Uang BOP

Adapun tiga tersangka yang berstatus dokter senior FK Undip tersebut meliputi TEN, SM, dan ZYA. 

Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Ist
Kolase Foto Almarhuma Aulia (Kiri) dan Fakultas Kedokteran Undip. Peran 3 Dokter Tersangka Pemerasan Almarhumah Dokter PPDS Undip Aulia Risma Lestari, Minta Uang BOP 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terkuak peran 3 dokter tersangka pemerasan dokter PPDS Undip Aulia Risma mengajukan surat permohonan kepada pihak kepolisian untuk segera menahan tiga tersangka kasus pemerasan.

Adapun tiga tersangka yang berstatus dokter senior FK Undip tersebut meliputi TEN, SM, dan ZYA. 

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum kelaurga, Misyah Achmad melansir dari Tribunjateng.com, Rabu (25/12/2024).

"Surat itu sudah di tangan polisi besok (Kamis,26 Desember 2024)," kata Misyal.

Alasan misyal melakukan pengajuan penahan tersangka karena khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi-saksi. 

Dia mengklaim, sebelumnya ada dugaan para saksi diintimidasi sehingga proses hukum ini berjalan alot.

Para saksi tersebut banyak berubah memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). 

Baca juga: Buntut Dokter di Palembang Tuduh Pria Mencuri HP, Dinkes Langsung Panggil Kepala Puskesmasnya

Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya.

"Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi," jelas Misyal.

Namun, Misyal mengaku tak mau melangkahi kewenangan kepolisian. 

Artinya, ketika polisi yakin para tersangka tidak melakukan hal yang dikhawatirkannya maka berhak tidak menahan.

"Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para  tersangka tidak  menghilangkan barang bukti dan sebagainya," bebernya.

Di sisi lain, Misyal kaget ketika para tersangka ternyata masih aktif bekerja di Undip. 

Dia menilai, para tersangka seharusnya dinonaktifkan terlebih dahulu.

Mereka harus dinonaktifkan agar mereka lebih fokus untuk proses  hukum yang mereka sedang lalui. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved