Kamis, 4 Juni 2026

Daftar Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen, Berlaku Hari Ini

Berikut ini daftar barang dan jasa mewah kena PPN 12 persen, mulai berlaku hari ini.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
Kompas.com
Sri Mulyani. Daftar Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen, Berlaku Hari Ini 

-Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter.

-Kelompok senjata api dan senjata ap lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol.

-Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

4. Kelompok kapal pesiar mewah Terakhir, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen, mencakup:

Terakhir, PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:

-Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum 

-Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. 

Selain PPN 12 persen, kelompok kapal pesiar mewah tersebut juga dikenakan tarif PPnBM 75 persen.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Bengkulu: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Barang dan jasa lainnya tetap PPN 11 persen

Menurut Menkeu, selain barang mewah di atas, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan," kata Sri Mulyani.

"Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN," tegasnya.

Pemerintah juga masih memberikan pembebasan PPN bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Barang-barang tersebut, antara lain berhubungan dengan bahan pangan pokok, yang mencakup: 

  • Beras 
  • Jagung 
  • Kedelai 
  • Buah-buahan 
  • Sayur-sayuran 
  • Ubi jalar 
  • Ubi kayu 
  • Gula 
  • Ternak dan hasilnya 
  • Susu segar 
  • Unggas 
  • Hasil pemotongan hewan 
  • Kacang tanah 
  • Kacang-kacangan lain 
  • Padi-padian yang lain 
  • Ikan Udang 
  • Biota lainnya 
  • Rumput laut.

Pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, mencakup: 

  • Tiket kereta api 
  • Tiket bandara 
  • Angkutan orang 
  • Jasa angkutan umum 
  • Jasa angkutan sungai dan penyeberangan Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu 
  • Penyerahan pengurusan transport 
  • Jasa biro perjalanan 
  • Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta Buku-buku pelajaran 
  • Kitab suci 
  • Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta Jasa keuangan, dana pensiun 
  • Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit 
  • Asuransi kerugian, asuransi jiwa.

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved