Jumat, 5 Juni 2026

Pemprov Bengkulu Berutang

Pemkab Bengkulu Tengah Pertanyakan DBH Rp 22 Miliar dari Pemprov Bengkulu

Pemprov Bengkulu belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 22 miliar ke Pemkab Bengkulu Tengah pada tahun 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/BKD
Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti. Pemprov Bengkulu belum menyalurkan DBH sebesar Rp 22 miliar ke Pemkab Bengkulu Tengah pada tahun 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemprov Bengkulu belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 22 miliar ke Pemkab Bengkulu Tengah pada tahun 2024.

Padahal, anggaran tersebut telah direncanakan untuk dibelanjakan pada akhir tahun 2024 lalu oleh Pemkab Bengkulu Tengah.

Pemkab Bengkulu Tengah pun bertanya-tanya kemana dana bagi hasil yang seharusnya disalurkan oleh Pemprov Bengkulu tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah Lili Trianti didampingi Kabid Pendapatan Dessy Aprianti mengungkapkan, akibat tidak disalurkannya DBH dari Pemprov Bengkulu, sejumlah kegiatan, tunjangan penghasilan ASN serta gaji honorer di Bengkulu Tengah tak bisa dibayarkan.

"Untuk DBH yang tidak disalurkan, mengakibatkan banyak kegiatan kita tidak bisa dibayarkan. Saat ini kami masih merekap kegiatan-kegiatan apa saja yang belum bisa dibayarkan itu," ujar Lili, Jumat (3/1/2024).

Setelah melakukan perekapan, BKD Bengkulu Tengah akan melaporkan hal tersebut ke Pj Bupati Bengkulu Tengah melalui Pj sekda.

"Secara mekanisme, nanti SPM tersebut akan disampaikan ke inspektorat untuk direview, lalu disampaikan ke bagian hukum untuk dapat ditetapkan sebagai surat keputusan yang akan ditandatangani oleh Pj Bupati sebagai Surat Pengakuan Hutang," beber Lili.

Padahal, sebelum berakhirnya tahun 2024, BKD Bengkulu Tengah telah melakukan berbagai upaya agar DBH dari Pemprov Bengkulu bisa disalurkan.

"Kami sudah menghubungi pemprov baik lewat telfon maupun mendatangi langsung Plh Sekda, namun jawabannya hanya 'tunggu', dan hingga berakhirnya tahun 2024, DBH juga tetap tidak disalurkan," kata Lili.

Sehingga, hal tersebut membuat Pemkab Bengkulu Tengah mempertanyakan, ke mana dana bagi hasil yang didapat dari cukai rokok, pajak kendaraan, pajak air permukaan dan pajak bea balik nama kendaraan masyarakat Bengkulu Tengah selama ini.

"Padahal kami sendiri, dari BKD Bengkulu Tengah telah mencapai target tahun 2024 dalam mengelola pajak, tapi sayangnya pemprov justru tidak menyalurkan DBH," jelas Lili.

Lebih lanjut, menurut Lili, pihaknya akan terus meminta Pemprov Bengkulu untuk segera menyalurkan DBH tersebut.

"Untuk mekanisme pembayaran terutang, saya belum bisa memberi jawaban karena masih harus koordinasi dengan pak sekda selaku TAPD, karena harus melihat kemampuan keuangan daerah. Yang pasti kami akan berusaha ke pemprov untuk meminta DBH segera disalurkan," ungkap Lili.

Baca juga: Fasilitas Semakin Lengkap, Wisata Kampung Durian Bengkulu Tengah Dikunjungi 3.200 Orang per Hari

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved