Minggu, 7 Juni 2026

Berita Kriminal

3 Terdakwa Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah Dituntut Berbeda

Tiga terdakwa korupsi proyek jembatan Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 dituntut berbeda.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek jembatan Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (8/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga terdakwa korupsi proyek jembatan Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 dituntut berbeda.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (8/1/2025).

Dalam pembacaan tuntutan dengan diketuai Hakim Paisol tersebut, JPU Kejati Bengkulu menyatakan jika 3 terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan Subsider pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Kepada 3 terdakwa JPU Kejati Bengkulu menuntut ketiganya dengan hukuman yang berbeda, namun terdakwa kontraktor yang dituntut paling berat.

Pertama ada terdakwa Mardi selaku PPK BPJN Wilayah Bengkulu yang dituntut dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah subsider 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa Zainul Abidin selaku konsultan pengwas dalam proyek tersebut dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Terkhir terdakwa Ferra Lolita selaku kontraktor pembangunan proyek dituntut paling tinggi yaitu dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Ferra juga dibebankan uang pengganti JPU Kejati Bengkulu sebesar Rp 8,2 milyar subsider 3 tahun penjara.

"Alasan hukuman pidana penjara terdakwa Ferra lebih berat, karena yang bersanglutan belum ada sama sekali melakukan pengembalian kerugian negara," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, Rabu (8/1/2024).

Selain itu menurut jaksa, pada fakta persidangan sebelumnya terungkap jika pengerjaan proyek tersebut sudah terdapat penyimpangan mutu dan kualitas pekerjaan. 

Penyimpangan mutu dan kualitas pekerjaan yang dimaksud, salah satunya adanya pengurangan volume pada bangunan fisik proyek jembatan.

Terpisah Kuasa Hukum Terdakwa Ferra, Ranggi Setiyadi menyatakan atas tuntutan jaksa tersebut pihaknya akan mengajukan pembelaan.

Dirinya membantah semua tuntutan JPU Kejati Bengkulu salah satunya soal kerugian negara yang menurut mereka tidak sampai seperti yang disampaikan jaksa.

"Tentu kami mengajukan pembelaan atau pledoi, salah satunya soal kerugian negara," ujar Ranggi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved