Senin, 8 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Kronologi Kadis Perindagkop Halmahera Barat Aniaya Warga Karena Tak Terima Didemo

Kadis Perindagkop Halmahera Barat bernama Demisius Boky tidak terima dirinya didemo warga yang protes soal kelangkaan minyak tanah.

Tayang:
Ist
Kadis Perindagkop Halmahera Barat bernama Demisius Boky tidak terima dirinya didemo warga yang protes soal kelangkaan minyak tanah. 

Ditangkap

Demisius Boky ditangkap Polres Halmahera Barat, Maluku Utara usai pukul warga saat demo kelangkaan minyak tanah, Rabu (8/1/2025).

Selain Demisius selaku Kepala Disperindagkop Halmahera Barat, Polisi juga menangkap Soni Boky (seorang staf di mana Demisius memimpin).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson saat dikonfirmasi TribunTernate.com.

AKBP Erlichson menjelaskan, terkait dugaan kasus penganiayaan ini akan akan ditindaklanjuti.

Selain itu korban atas nama Hardi juga sudah melaporkan, dan sudah mengantongi bukti berupa video penganiayaan.

"Kasus ini akan kita proses cepat, semua saksi akan diperiksa dan ada juga bukti rekaman."

"Tinggal kami naikkan sidik, untuk ditetapkan siapa tersangka dalam kasu ini, "tegas AKBP Erlichson.

Seraya menegaskan jika sudah ada tersangka, maka kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya, penganiayaan yang diduga dilakukan Demisius Boky terekam dalam video berdurasi 1 menit yang viral di media sosial.

Demisius terlihat memukul, mendorong dan menendang Hardi saat demo kelangkaan minyak tanah di kantor Disperindagkop Halmahera Barat.

Pidana Penganiayaan

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved