Senin, 8 Juni 2026

Kecelakaan Bus di Kota Batu

PENYEBAB Kecelakaan Bus di Kota Batu Tabrak Belasan Pengendara, Sopir Bus Diinterogasi 

Penyebab kecelakaan bus Pariwisata Shakira Trans di Kota Batu yang menabrak sejumlah kendaraan di Kota Batu, Rabu (8/1/2025) malam.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Suryamalang
Penyebab Kecelakaan Bus di Kota Batu Tabrak Belasan Pengendara, Sopir Bus Diinterogasi 

5. Prasasti Nur Aulia, 23 Tahun, alamat Jalan Sumpil RT. 06 RW. 13, Blimbing, Kota Malang

6. Tino Trisula, 32 Tahun, alamat Sisir, Kota Batu.

7. Bambang Eko Pribadi, 49 tahun, alamat Jalan Raya Arjuno RT. 03 RW. 11, Junggo, Kota Batu.

8. Rasminanto, 71 Tahun, alamat Raya Arjuno RT. 03 RW. 11, Junggo, Kota Batu.

9. Anis - Jember (Meninggal Dunia).

10. Sugianto Mumun, 40 Tahun (Meninggal Dunia).

11. Agus Darianto, 60 Tahun, alamat Sidomulyo, Batu. (Meninggal Dunia).

Di RS Karsa Husada Kota Batu

1. Syafa 20 bulan, alamat Jember (Meninggal Dunia).

Empat korban meninggal merupakan pengguna jalan yang dihantam bus dari Jalan Imam Bonjol Kota Batu.

“Untuk sementara ada 4 orang meninggal, semoga tidak bertambah. Saat ini masih kami data. Korban kami bawa ke RS Hasta Brata dan Karsa Husada,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Rabu (8/1/2025).

Selain 4 meninggal dunia, belasan pengguna jalan diketahui juga mengalami luka-luka akibat kecelakaan itu.

“Saat ini kami masih fokus untuk menolong korban terlebih dahulu,” ujarnya.

Pidana Kecelakaan

Hingga saat ini memang belum diketahui penyebab pasti kecelakaan maut bus di Kota Batu. 

Namun, jika kecelakaan tersebut lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. 

Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. 

Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.

Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
 
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved