Senin, 8 Juni 2026

Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Respon KPU dan Bawaslu Usai Ikuti Sidang Sangketa Hasil Pilkada Bengkulu Selatan di MK

Bahkan, MK menjadwalkan sidang bakal dilanjutkan, pada 21 Januari 2025 mendatang.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/istimewah
KPU Bengkulu Selatan saat menghadiri sidang perdana Sangketa Pilkada 2024 di Gedung MK, pada Jumat (10/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sidang sengketa perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan tahun 2024 sudah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Jumat (10/1/2025).

Sidang ini dihadiri oleh pihak pemohon  pasangan  nomor urut 3 Rifai-Yefri, lalu pihak termohon KPU Bengkulu Selatan pihak terkait, Gusnan Mulyadi selaku Paslon nomor urut 2, serta pihak pemberi keterangan dari Bawaslu Bengkulu Selatan.

Bahkan, MK menjadwalkan sidang bakal dilanjutkan, pada 21 Januari 2025 mendatang.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi sengketa ini. 

"Kami didampingi pengacara negara dari Kejari Bengkulu Selatan untuk memberikan pendampingan hukum, serta pengacara lainnya saat sengketa sebelumnya," ujar Erina kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (11/1/2025).

Baca juga: Rifai-Yevri Minta MK Batalkan Hasil Pilbup Bengkulu Selatan, Sidang Dilanjutkan 21 Januari 2025

Setelah digelar sidang perdana pembacaan permohonan dari pemohon di hadapan Majelis MK, KPU Bengkulu Selatan akan mempersiapkan sidang lanjutan kedua yang akan datang.

"Kemarin telah dilakukan pembacaan permohonan pemohon, dilanjutkan pada tanggal 21 Januari jawaban termohon dan keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Kami menyiapkan jawaban dari permohonan pemohon," tegas Erina.

Terpisah Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran menyampaikan, pihaknya telah mematangkan persiapan untuk menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan di MK.

Sebagai pihak pemberi keterangan, tentunya materi yang akan disampaikan Bawaslu menjadi salah satu pertimbangan dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.

"Kami Bawaslu Bengkulu Selatan dibantu Bawaslu Bengkulu dan Bawaslu Republik Indonesia telah mempersiapkan keterangan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan 21 Januari 2024 yang akan datang," tambah Sahran.

Pihaknya dari Bawaslu Bengkulu Selatan siap mengikuti dan menyampaikan jawaban mengenai sengketa Pilkada sesuai yang diajukan MK.

Sehingga persiapan yang matang sangat dibutuhkan Bawaslu untuk menjawab pertanyaan MK dalam sidang PHPU Kada BS tersebut.

"Kami siap dan kami akan menyampaikan keterangan sesuai dengan kapasitas kami sebagai Bawaslu," tegas Sahran.

Tanggapan Kuasa Hukum Rifai-Yevri Usai Sidang

Sidang pertama sangketa hasil pemilihan Bupati Bengkulu Selatan dilaksanakan di Gedung MK RI 1 Lantai 2, Jumat (10/1/2025) pukul 08.00 WIB.

Edi Rusman Kuasa Hukum pasangan Rifai-Yevri mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang pertama yaitu pembacaan permohonan dan nantinya akan dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2025.

Pada sidang lanjutan akan mendengar jawaban pihak termohon dan pihak terkait serta Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Tadi baru pembacaan termohon,” ujar Edi Kepada TribunBengkulu.com, Jumat (10/1/2025).

Diketahui permohonan ini sudah tercatat juga dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Tercatat sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.

Selanjutnya Edi berharap, sangketa ini tidak hanya sidang pertama saja namun bisa dilanjutkan ke sidang pleno pokok perkara.

“Kami harap sangketa ini bisa sampai sidang pleno pokok perkara,” tegas Edi.

Materi Gugatan Sengketa di MK

Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024.  

Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, dengan kuasa hukumnya, Makhfud.

Dalam dalil permohonan, Gusnan disebut pernah menjabat sebagai bupati untuk periode pertama setelah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gusnan, yang saat itu menjadi wakil bupati, kemudian diangkat menjadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.

Ia disebut menjabat selama 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan. Periode kedua Gusnan sebagai bupati adalah ketika ia menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020 dan dilantik pada Februari 2021.

"Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya," kata Makhfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Dengan fakta tersebut, Makhfud menilai keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan.

"Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum," imbuhnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved