Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan

Jelang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Kabupaten Bengkulu Selatan hari ini Senin 24 Februari 2025

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
PUTUSAN MK - Suasana posko kemangan Rifai-Yevri jelanv putusan MK, Senin (24/2/2025). Rifai dan tim pendukung optimis MK mengabulkan gugatan sangketa di MK. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Suasana posko pasangan Rifai -Yevri jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan, Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB. 

Rifai Tajuddin menyebutkan, pihaknya akan melakulan Nonton Bersama (Nobar) di posko kemangan, berharap semoga hasil keputusan MK bisa diterima.

“Insyaallah optimis putusan Mk hari ini mengambulkan pemohonan dari kami, karena semuanya itu sudah jelas bukti-bukti dari kita,” ujar pihak pemohon Rifai kepada TribunBengkulu.com, Senin (24/2/2025).

Namun Yefri mengungkapkan, apapun nanti keputusan dari MK ia menerima, karena sudah melakukan usaha dan disertai dengan bukti yang ada serta doa-doa dan harapan.

Baca juga: Porprov Bengkulu 2025, KONI Bengkulu Selatan Targetkan Masuk 5 Besar dan Tak Posisi Terakhir Lagi

“Harapannya semoga saja, semuanya berjalan lancar dan sesuai yang kita harapkan bersama, tetapi apapun nanti keputusannya saya mintak semua pendukung untuk tetap kondusif,” beber Rifai.

Senada Heriyan salah satu tim pendukung pemenangan yang sudah berada di posko mengatakan, putusan MK pada hari ini menerima dan Rifai-Yevri menang.

“Kami optimis, insyaallah menang,” harap Heriyan.

Gugatan Sengketa di MK

Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024.  

Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, dengan kuasa hukumnya, Makhfud.

Dalam dalil permohonan, Gusnan disebut pernah menjabat sebagai bupati untuk periode pertama setelah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gusnan, yang saat itu menjadi wakil bupati, kemudian diangkat menjadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.

Ia disebut menjabat selama 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan. Periode kedua Gusnan sebagai bupati adalah ketika ia menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020 dan dilantik pada Februari 2021.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved