Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan

Respon kuasa hukum Rifai-Yevri pasca sidang lanjutan di Mahkama Konstitusi (MK) pada Rabu 12 Februari 2025.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan layar youtube MK
SANGKETA PILKADA - Ketua sidang Suhartoyo didampingi dua rekanya saat sidang lanjutan di MK, Rabu (12/2/2025). Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Edi Rusman menyebutkan besar harapan sidang putusan sengketa Hasil Pilkada Bengkulu Selatan dikabulkan MK. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kuasa hukum Rifai-Yevri yakin gugatan hasil pilkada Bengkulu Selatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca menjalani sidang lanjutan pembuktian,  pada Rabu (12/2/2025).

Diketahui sidang lanjutan MK  terkait sengketa pilkada Bengkulu Selatan dengan agenda pemeriksaan  untuk mendengarkan keterangan saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Sidang lanjutan hari ini yaitu panel I terdiri dari, dipimpin Hakim ketua Suhartoyo yang didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Edi RusmanKuasa Hukum Rifai-Yevri mengatakan, berdasarkan keterangan semua saksi fakta dan ahli dari semua pihak ada harapan besar gugatan Rifai-Yevri akan dikabulkan.

Baca juga: Gusnan Hingga KPU Bengkulu Selatan Sebut Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Sidang Pembuktian di MK

“Kita sudah mendengar semua saksi, besar harapan gugatan Rifai-Yevri akan dikabulkan karena fakta tentang priodeisasi tidak terbantahkan oleh lawan bahkan cenderung memperjelas dalil hukum kami sebagai pemohon,” ujar Edi kepada TribunBengkulu.com, Rabu (12/2/2025).

Dengan ini Edi berharap, berdasarkan fakta persidangan permohonan Rifai-Yevri akan dikabulkan MK.

"Harapan kita berdasarkan fakta persidangan permohon kami inshaallah akan di kabulkan," harap Edi.

Sebagai informasi sidang putusan MK akan dilanjutkan pada tanggal 24 Februari 2025. 

Rifai-Yevri Hadirkan 3 Saksi

Pihak Rifai-Yevri siapkan 3 orang saksi saat sidang lanjutan pembuktian perkara hasil Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 12 Februari 2025 pukul 13.00 WIB

Sidang lanjutan itu, dengan agenda pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti).

Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Agustam Rachman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak tiga orang saksi untuk sidang lanjutan besok dan semua sudah diserahkan ke MK.

“Tadi kita sudah memasukkan nama-nama ahli dan saksi serta bukti tambahan untuk sidang pembuktian besok jam 13.00 . Ahli yang kami ajukan adalah Feri Amsari Dosen Tata Negara Unand serta dua orang akan menjadi saksi fakta,” ujar Agustam kepada TribunBengkulu.com, Selasa (12/2/2025).

Namun disebutkan Agustam, untuk nama kedua saksi faktanya masih menjadi rahasia dan kejutan saat sidang berlangsung besok.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved