Selasa, 9 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Penyebab Motor Masuk Tol Ciawi Bogor, Disebut Gegara Ikuti Google Maps 

Viral di media sosial pengendara motor masuk ke Jalan Tol Jagorawi tepatnya di GT Ciawi, Kabupaten Bogor.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Istimewa
Foto pengendara motor masuk Tol Ciawi Bogor, disebut gegara ikuti Google Maps 

TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial pengendara motor masuk ke Jalan Tol Jagorawi tepatnya di GT Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kendaraan Yamaha Aerox tersebut nampak begitu santai melaju di jalan bebas hambatan pada lajur sebelah kanan.

Aksi pengendara motor tersebut pun viral di media sosial karena jalan tersebut diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Kepala Induk PJR Tol Jagorawi, Kompol Wiratno membenarkan adanya peristiwa itu terjadi pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia mengatakan, penyebab kendaraan tersebut masuk ke jalan tol diduga karena mengikuti aplikasi penunjuk arah alias google maps. 

"Diduga melihat Google Maps," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (13/1/2025).

Kompol Wiratno menerangkan, kendaraan roda dua tersebut melaju dari arah Gadog Menuju arah Jakarta.

Beruntung ketika hendak memasuki GT Ciawi 1 diberitahu oleh security yang bertugas, sehingga kendaraan itupun kembali memutar balik.

"Pengendara motor dihadang oleh Satpam Gerbang Tol, pengemudi langsung putar balik depan Unit Laka melalui U-Turn mengarah ke Gadog dan Ciawi kembali," pungkasnya.

Foto pengendara motor masuk Tol Ciawi Bogor, disebut gegara ikuti Google Maps
Foto pengendara motor masuk Tol Ciawi Bogor, disebut gegara ikuti Google Maps (Istimewa)

Peraturan di Jalan Tol

1. Batas Kecepatan di Jalan Tol 

Ketika berada di jalan tol, penting untuk memperhatikan regulasi tentang batas kecepatan. 

Di jalan tol perkotaan, Anda harus menjaga kecepatan paling rendah 60 km/jam dan tidak melebihi 80 km/jam. 

Sementara itu, di jalan tol antarkota, batas minimal kecepatan tetap 60 km/jam, namun Sobat Keren boleh memacu kendaraan hingga 100 km/jam sebagai kecepatan maksimum.

2. Transaksi Pembayaran Jalan Tol 

Perlu Anda ketahui bahwa saat ini pembayaran di pintu tol tidak lagi menerima uang tunai. Sejak tahun 2017, telah diberlakukan kebijakan yang mewajibkan pembayaran tol menggunakan kartu elektronik di semua gardu tol. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved